Ribuan hektar hutan hujan di Papua Barat diselamatkan dari minyak sawit!

Seorang perempuan Papua menolak deforestasi Jaga Hutan - Hutan Jaga Kita! Seorang masyarakat adat Papua memprotes penebangan hutan hujan. (© Pusaka) Sungai Digoel berkelok-kelok menelusuri hutan hujan. Papua memiliki kawasan hutan hujan yang luas dan masih utuh di Asia Tenggara (© Richard Mahuze) Kampung Wambon, Papua, dari atas Awalnya dibagun jalanan, kemudian datang penebang kayu dan terakhir pemerasan kekayaan alam. (© Pusaka)

2 Sep 2021

Ijin 24 perusahaan minyak sawit dievaluasi di Papua Barat, 14 ijin telah dicabut. Total luas lahan hutan yang bisa dieselamatkan sekitar 300.000 hektar. Ini merupakan hasil kerja sama beberapa kelompok akar rumput masyarakat adat dengan instansi pemerintah dan organisasi lingkungan hidup - satu kesuksesan bagi hutan hujan dan langkah maju menuju pengakuan hak hutan masyarakat adat.

Masyarakat setempat dengan dukungan LSM seperti EcoNusa dan Pusaka telah berhasil meminta sehingga pemerintah sejak berbulan-bulan meneliti ijin perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat.

24 ijin perusahaan sawit dievaluasi. Hingga kini telah dicabut 14 ijin dari perusahaan minyak sawit. Total luas lahan hutan yang bisa dieselamatkan sekitar 300.000 hektar - tiga kali lebih luas dari Jayapura atau empat kali luasnya DKI Jakarta! Sebagian besar wilayah ini memiliki hutan hujan yang masih utuh yang juga merupakan tempat tinggal berbagai spesies seperti burung cendrawasih dan kangguru pohon dan sumber kehidupan beragam masyarakat adat.

Setelah berbagai aksi protes dari masyarakat setempat, kampanye nasional dan internasional, penelitian dan lobi, akhirnya pemerintah Papua Barat telah melakukan kajian seksama. Tim Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) dari KPK dan beberapa organisasi masyarakat turut membantu. Yang dianalisa adalah juga ijin dari 58 perusahaan sawit di propinsi Papua .

Hasilnya: Ditemukan banyak ketidak sesuaian, contohnya ijin yang tumpang tindih. Banyak ijin yang kadaluwarsa atau tidak lengkap. Oleh karena telah dicabut ijin dari 14 perusahaan yang memiliki konsesi membangun perkebunan sawit. Sementara terhadap 19 perusahaan lainnya pemerintah melakukan tindakan korektif administratif, seperti perbaikan tata kelola dan penyempurnaan administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Pencabutan ijin ini berhasil setelah perjuangan bertahun-tahun dari masyarakat adat di Papua Barat yang menuntut hak hutannya dan mempertahankan wilayahnya dari perusahaan sawit. Pada 20 Mei 2021 lebih dari 200 masyarakat adat berprotes di depan kantor bupati Sorong menentang perusahaan sawit dan mendesak pemerintah untuk tidak kendur meneliti ijin dengan sungguh-sungguh.

“Hari ini kami dari suku Tehit datang ke sini sebab kami menolak perusahaan sawit”, ujar pemimpin aksi protes Yuliana Kedemes. “Kami tidak mengijinkan Anda datang ke sini sebab dimana lagi anak dan cucu kami bisa hidup di masa datang? Oleh karena itu kami menuntut pemerintah untuk mencabut ijin kelapa sawit.”

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menanggapi keputusan pemerintah Papua Barat sebagai langkah penting untuk pengakuan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat. “Pencabutan ijin dari perusahaan adalah langkah hukum yang benar untuk mengakhiri ketidak adilan sosial dan ekonomi serta mengembalikan kepada masyarakat adat hak-hak hutannya, sebab hanya mereka yang bisa menjamin kelestarian hutan dan memanfaatkan hutan dengan berkelanjutan”, tegas Pusaka.

Setelah pencabutan konsesi, hak-hak pemanfaatan hutan harus dikembalikan ke tangan kelompok suku. Hal ini harus cepat ditindaki. Para LSM khawatir bahwa ijin baru untuk wilayah itu diberikan kepada perusahaan baru, seperti perusahaan pertambangan.

Secara bersamaan beberapa perusahaan minyak sawit telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atas pencabutan ijinnya. Sementara Bupati Sorong mempertahankan hak-hak masyarakat adatnya.

Terobosan keputusan ini membangun harapan: “Pemerintah provinsi Papua Barat semoga di masa depan akan menghentikan deforestasi yang semakin meningkat dan hanya mengutamakan perkembangan ekonomi yang melestarikan hutan dengan kekayaannya dan menghargai masyarakat setempat”, ujar Franky Samperante dari Pusaka.

Tapi hal ini sangat bergantung pada pengesahan secara resmi hak hutan masyarakat adat. Hanya dengan itu hutan terlindungi dari keserakahan perusahaan. Ijin perkebunan sawit berarti deforestasi wilayah yang luas, 35 – 95 tahun herbisida, kerusakan lingkungan dan punahnya berbagai spesies. Hingga kini banyak hewan dan tumbuhan di hutan-hutan Papua yang masih belum diteliti.

Juga di provinsi tetangga yaitu Papua tumbuh harapan agar gubernurnya berani mengambil langkah yang sama. Di Papua sedang ada 58 perusahaan sawit yang dievaluasi, ada 35 perusahaan yang diusulkan untuk mendapat sanksi pencabutan ijin. Proses agak tertunda karena ada pengalihan kesibukan pemerintah dan Pekan Olahraga Nasional.

Telah terbukti bahwa kampanye dan lobi membawa keberhasilan jika kita semua sepakat untuk berjuang.





Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!