Indonesia: para pelindung lingkungan hidup menang dalam pengadilan

Nordin didepan log Pohon-pohon ini telah ditebang ilegal demi perkebunan sawit

15 Agu 2014

Perusahaan sawit besar Bumitama Agri kalah dalam pengadilan Mahkamah Agung – perusahaan ini telah melakukan penebangan ilegal dan membangun perkebunan di Kalimatan. Mitra kerja kami Save Our Borneo telah sejak lama berjuang agar perusahaan ini dihukum.

„Akhirnya dengan tegas diputuskanbahwa perusahaan minyak sawit Bumitama Agri jelas-jelas telah melanggar hukum karena membiarkan anak perusahaannya PT. HPA menebang 7000 hektar hutan hujan“, tulis Nordin dari mitra kerja kami di Indonesia Save Our Borneo (SOB). Keputusan Mahkamah Agung ini menyelesaikan proses pengadilan yang telah berlangsung selama dua tahun antara Departemen Kehutanan dan Bumitama Agri Ltd. Mahkamah Agung menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki ijin penebangan pada saat Bumitama Agri membiarkan anak perusahaannya menebang hutan hujan yang langka tersebut demi perkebunan kelapa sawit. Bumitama harus mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah; namun besarnya denda pohon yang telah ditebang secara ilegal masih belum ditentukan.

Kami menang!“ tulis Nordin. „Keputusan ini juga merupakan sukses besar bagi kerja kampanye kami.“ Nordin pada bulan Maret 2012 telah menemukan praktek penebangan ilegal dan mengadukannya ke polisi – sejak itu Bumitama mengancam Nordin dan beberapa kali ia diinterogerasi polisi karena pernyataan Nordin diangkap tidak benar.

Selamatkan Hutan Hujan juga turut andil dengan membuat petisi online kepada perusahaan perkebunan dan pelanggannya yang berjumlah besar di Jerman. Kami telah mengumpulkan 45.000 tanda tangan untuk menentang kejahatan lingkungan hidup ini. Bumitama Agri Ltd adalah pemain besar di bisnis minyak sawit: Perusahaan ini menurut keterangan dari pihaknya sendiri memiliki atau menggunakan 204.052 hektar tanah di Kalimantan dan Sumatra. Lebih dari tiga perempatnya telah ditumbuhi tanaman monokultur sawit. Perusahaan Indonesia ini terdaftar dalam bursa efek di Singapur dan 33 % sahamnya dimiliki IOI-Groups dari Malaysia. IOI menyuplai beberapa kelompok perusahaan besar di Eropa seperti Nestlé,Unilever dan produser biofuel Neste Oil - dengan begitu mengalirlah minyak sawit hasil penebangan ilegal itu kedalam bahan makanan dan tanki bensin kita. Akan tetapi semua kelompok perusahaan besar yang disebut di atas membanggakan diri dengan standart produksinya yang tinggi dan tanggung jawabnya terhadap manusia dan alam di negara-negara dimana perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan minyak sawitnya. Pada saat Bumitama Agri setelah keputusan yang menggoncangkan pihaknya ini menuntut kompensasi barang-barang dan investasi guna menenangkan para pemegang sahamnya, Nordin malah menuntut kompensasi bagi penduduk yang dirugikan.

„Pemerintah kabupaten harus mengembalikan hak tanah masyarakat yang telah dicuri oleh PT. HPA. Perkebunan sebaiknya dikelola langsung oleh perusahaan daerah atau perusahaan yang lain – dengan melibatkan masyarakat.“

Latar belakang

Pada tanggal 23 Maret 2012 Nordin dari organisasi mitra kami Save Our Borneo (SOB) diberitahu oleh penduduk desa Tumbang Kalang di provinsi Kalimantan Tengah: dimana dulu tumbuh hutan rimba, kini hanya terdapat tumpukan gelondongan batang pohon. Hampir setengah dari luas wilayah di daerah tersebut telah ditumbuhi tunas sawit muda. Ribuan penduduk telah kehilangan hutannya yang ditumbuhi dengan pohon karet dan tanaman buah-buahan. Sejak itu tanah mereka dan pengairannya tercemar racun.

Nordin segera menyelidiki tindak kejahatan lingkungan hidup ini dan menemukan: Departemen Kehutanan di Jakarta pada tahun 2008 telah mencabut ijin penebangan milik perusahaan minyak sawit PT. HPA (anak perusaahan Bumitama Agri ltd. dan PT. HPA telah mendapatkan ijin tersebut delapan tahunlalu), sebab perusahaan tersebut selama bertahun-tahun tidak menggunakan konsensinya.

Pada saat PT. HPA tidak lagi memiliki ijin, mulailah perusaahan ini melakukan penebangan dan menanam sawit – itupun tanpa ijin.

Nordin membeberkan kasus penebangan ilegal di tahun 2012 dan mengadukannya ke polisi dan terus menjalankan kampanyenya meskipun ia mendapat ancaman. Akhirnya kepala Bupati mencabut ijin PT. HPA.

Kemudian perusahaan tersebut memperkarakannya dipengadilan dan awalnya dua kali menang di tingkat pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di wilayah setempat.

Akhirnya Departemen Kehutanan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung dan memenangkan sidang melawan Bumitama Agri Ltd. „Pencabutan ijin penebangan oleh Departemen Kehutanan melalui Surat Keputusan51/Menhut-II/08 pada tanggal 1 1 Maret 2008 secara hukum berlaku dan benar“, demikian Nordin. „Bumitama Agri Ltd. Telah melakukan penebangan ilegal dan melanggar hukum.“

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!