Hentikan penghancuran hutan bekantan di Kalimantan Timur!

Bekantan dengan anaknya Tinggal 1400 bekantan yang hidup di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (© Pixabay / frei) Perampasan hutan bekantan di Balikpapan oleh First Resources 86 hektar hutan bekantan di Balikpapan telah dihancurkan oleh First Resources Ltd. (© Save Wildlife)

Di Teluk Balikpapan hidup bekantan, macan dahan, beruang madu, burung enggang, trenggiling dan hewan langka lainnya. Perusakan hutan pantai untuk dijadikan kilang minyak sawit dan pabrik biofuel milik induk perusahaan First Resources Ltd. mengancam hewan-hewan langka ini. Kami menuntut: segera hentikankonstruksi!

Berita & update seruan

Kepada: Lim Ming Seong, Ketua, Ciliandra Fangiono dan Fang Zhixiang, CEO First Resources Ltd.

“Hentikan penghancuran hutan bekantan di Kalimantan Timur oleh PT Wahana Prima Sejati!”

Membaca surat

Teluk Balikpapan adalah salah satu wilayah biodiversitas yang tertinggi di Kalimantan. Disana hidup antara lain bekantan yang populasi sangat langka (sekitar 1400 ekor), juga hewan langka lainnya seperti macan dahan, beruang madu, burung enggang, trenggiling dan kucing marmer. Selain itu orang utan dihunikan kembali di wilayah ini.

Fauna yang terancam punah ini kehilangan habitatnya akibat pembangunan kilang minyak sawit, pabrik biodiesel dan kimia dari minyak sawit. Hal ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia PT Wahana Prima Sejati (anak perusahaan induk internasional First Resources Limited) yang merusak hutan pantai di pantai Sanro Mutti untuk membangun sebuah kilang minyak sawit dan pabrik biodiesel. Puluhan hektar hutan hujan telah habis ditebang. Buldoser telah membuat pemandangan tandus dan gersang. 

Perusakan hutan hujan yang kaya spesiesnya dan perusakan habitat bekantan yang terancam punah dan hewan langka lainnya melanggar prinsip dan kriteria sertifikat minyak sawit (RSPO). Perusahaan induk First Resources Ltd. adalah anggota RSPO dan tahun 2015 telah berkewajiban menghentikan penebangan dan pelanggaran HAM yang diakibatkan aktivitasnya. Pada prakteknya hal ini jarang dilakukan, seperti contoh baru-baru ini. Perusahaan induk ini tidak boleh mentolerir bahkan harus menghentikan segera penebangan hutan dan mereboisasi wilayah yang sangat berharga itu!

Tolong dukung tuntutan kami kepada First Resources Ltd. dan tandatangani petisi

Surat

Kepada: Lim Ming Seong, Ketua, Ciliandra Fangiono dan Fang Zhixiang, CEO First Resources Ltd.

Yang terhormat Bapak Seong,
yang terhormat Bapak Fangiono dan Bapak Zhixiang,

Dengan penuh kecewa saya mengetahui bahwa perusahaan Indonesia PT Wahana Prima Sejati – anak perusahaan induk First Resources Limited – telah merusak lusinan hektar hutan primer yang kaya biodiversitasnya di pantai timur Kalimantan. Perusahaan itu mau membangun sebuah kilang minyak sawit, pabrik biodiesel dan infrastruktur yang diperlukan. First Resources Limited sebagai perusahaan induk dan salah satu pengusaha perkebunan sawit terkemuka di Indonesia adalah anggota RSPO. Tahun 2015 perusahaan induk ini telah berkewajiban menghentikan penebangan hutan dan pelanggaran HAM di segala rantai produksi dan pasokannya. Contoh mengejutkan terkini dari PT Wahana Prima Sejati memperjelas mengapa “kewajiban” ini tidak berfungsi:

Hal ini berhubungan dengan hutan pantai di pantai Sanro Mutti - Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Disana puluhan hektar hutan yang nilai konservasinya tinggi („high conservation value forest“) telah ditebang. Penebangan hutan ini berlangsung hingga ke hutan bakau yang terletak di pantai. Di wilayah itu hidup antara lain populasi bekantan yang penting. Hewan ini dimasukan IUCN ke dalam daftar merah hewan yang sangat langka. Juga di wilayah itu hidup hewan langka lainnya seperti orang utan, macan dahan, beruang madu, burung enggang, trenggiling dan kucing marmer. Dulu pembakaran semak dan hutan untuk lahan perkebunan sawit sangat mengancam primata langka ini, kini proyek infrastruktur untuk industri minyak sawit.

Perusakan hutan hujan yang kaya akan spesiesnya dan perusakan habitat bekantan yang langka jelas melanggar prinsip dan kriteria sertifikat minyak sawit (RSPO), lebih tepatnya melanggar “tanggung jawab atas lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam dan biodiversitas”. Jadi pengolahan apapun dari minyak sawit di kilang ini patut tidak bisa disertifikasi RSPO. Selain itu penebangan itu sendiri melanggar peraturan perusahaan itu sendiri.

Oleh itu saya menuntut First Resources Limited:

1. menghentikan konstruksi di pantai di Sanro Mutti,
2. menghindari rencana PT Wahana Prima Sejati membangun kilang minyak,
3. menghentikan rencana pembangunan pabrik biodiesel dan oleokimia
4. melakukan renaturasi / reboisasi lahan yang rusak.

Tarik rem darurat dan buatlah kerusakan yang sudah terjadi menjadi baik kembali! Untuk usaha positif Anda atas hal yang mendesak ini saya ucapkan terima kasih.

Dengan hormat

Berita & update

Pada tahun 2020, perusahaan PT Wahana Prima Sejati (WPS) meratakan 86 hektar hutan hujan. Para pembela lingkungan lokal mengajukan keluhan resmi kepada perusahaan induk First Resources. Petisi kami mendukung pengaduan ini.

Pada tahun 2021, Pro Wildlife, SAVE dan Selamatkan Hutan Hujan memprotes secara resmi. Dalam sebuah surat terbuka kepada RSPO, kami menuntut tindakan terhadap First Resources: pabrik tidak boleh dibangun dan hutan harus direboisasi.

Menanggapi kritik kami, First Resources membenarkan diri dengan menyatakan bahwa kriteria RSPO hanya berlaku untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Kasus yang terjadi di hutan bekantan ini menyoroti kesenjangan yang fatal dalam "Prinsip dan Kriteria" RSPO. RSPO harus segera memperketat pedomannya agar kasus ini tidak ditiru.

Berkat petisi, protes dan keberatan resmi yang kami ajukan, First Resources pernah menarik mesin-mesin konstruksinya pada musim semi 2021.

Pada bulan Desember 2021, RSPO mengadopsi resolusi yang menegaskan bahwa perusakan hutan yang berharga tidak hanya dilarang untuk perkebunan kelapa sawit, tetapi juga berlaku untuk seluruh rantai produksi, termasuk pabrik pengolahan dan penyulingan.

Perusahaan akan melanjutkan deforestasi pada tahun 2022. Kami segera memberi tahu RSPO, tetapi diperlukan lebih banyak tekanan dari masyarakat.

Menurut Menteri Penanaman Modal, Indonesia merencanakan amnesti umum untuk semua perkebunan kelapa sawit ilegal pada tahun 2023. Impunitas ini berdampak pada sekitar 1.200 perkebunan yang membuka 3,4 juta hektar hutan secara ilegal. First Resources juga tidak akan dihukum jika amnesti tersebut berlaku secara hukum.

Petisi ini tersedia dalam bahasa-bahasa berikut:

137.245 Pendukung

Bantulah kami mencapai 150.000:

aktivitas sebelumnya

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!