Kembali, pembela lingkungan hidup di danau Toba dikriminalisasi!

Danau Toba di Sumatra Utara Pelindung lingkungan danau Toba di penjara, perusak lingkungan sering bebas. (Pemandangan danau Toba dari pulau Samosir) (© Boboy Simanjuntak)

10 Jan 2021

Kesewenang-wenangan aparat hukum kembali menimpa pembela lingkungan danau Toba. Kali ini Sebastian Hutabarat menjadi sasarannya. Ia dijebloskan ke penjara dengan tuduhan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan ia sebenarnya ingin menjaga kelestarian dan mencegah perusakan yang dilakukan perusahaaan-perusahaan yang merusak ekosistim danau Toba.

Sebastian Hutabarat seorang aktivis lingkungan dari LSM Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) beberapa hari lalu dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Pangunguran – Sumatra Utara. Ia walaupun tidak terbukti namun dijatuhi hukuman karena dituduh telah mencemarkan nama baik perusahaan tambang batu Pembangunan Nada Jaya di pulau Samosir – Sumatra Utara. Tuduhan ini tidak benar, sanggahnya. Pulau Samosir terdiri dari lempengan bebatuan dan pasir, sehingga apabila terdapat kegiatan pertambangan maka struktur tanah di pulau Samosir akan berubah. Oleh karena itu pemerintah menetapkan kawasan pulau Samosir sebagai zona putih. Artinya, pertambangan atau kegiatan lainnya yang berpotensi merusak alam dilarang. Hal ini membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara tidak mengeluarkan rekomendasi operasi perusahaan itu. Jadi bila Sebastian menanyakan ijin operasi perusahaan tidak berarti ia telah berbuat tindak penistaaan. Pada kenyataannya ijin kerja perusahaan itu memang tidak jelas.

Seperti biasa bila perusahaan resah karena kejahatannya terkuak, maka lawan dibungkam dengan kekerasan. Hal ini dialami Sebastian. Ia disandera, dipukuli dan dihina oleh beberapa karyawan termasuk pemimpin perusahaan. Sebastian menderita luka parah. Walaupun polisi akhirnya datang dan bisa menghentikan penyiksaan itu, namun kepolisian dan kejaksaan setempat berikutnya tidak bekerja dengan semestinya. Penyelidikan kasus tersebut lamban dan berat sebelah. Oleh karena itu Sebastian mencari bantuan hukum ditingkat atas agar ia bebas; mulai dari memohon Polisi Daerah Sumatra Utara, Markas Besar Polisi RI di Jakarta, Mahkamah Agung bahkan menyurati Presiden Jokowi. Namun sia-sia. Kini Sebastian harus menerima kenyataan yang tidak bisa ia terima.

Informasi lebih lanjut:

Kronologi penganiayaan http://danautoba.org/kronologi-pemukulan/



Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!