Solidaritas untuk Pembela Hak Asasi Manusia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti © KontraS

28 Nov 2023

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas! Lebih dari 100 organisasi, termasuk Selamatkan Hutan Hujan, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Update 

Menurut The Jakarta Post tanggal 8 Januari 2024, pengadilan telah membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. Komentar yang dibuat oleh Haris dan Fatia di YouTube tentang keterlibatan Menteri Luhut Panjaitan dalam rencana penambangan emas di Blok Wabu bukan merupakan pencemaran nama baik.

Pengadilan menganggap terbukti bahwa PT Toba Sejahtera, di mana Menteri Luhut Pajaitan memegang 99% sahamnya, terlibat dalam bisnis pertambangan di Papua. Di sisi lain, menyebut menteri sebagai "Lord" tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik. KontraS bersukacita We won! Fatia and Haris won! The indigenous people of Papua won! Acquittal verdict for Fatia and Haris as a fresh air and hope to democracy! (KAMI MENANG! FATIA DAN HARIS MENANG! MASYARAKAT ADAT PAPUA MENANG! Putusan Bebas untuk Fatia dan Haris sebagai Angin Segar dan Harapan untuk Demokrasi)

Surat Solidaritas

Lebih dari 100 organisasi hak asasi manusia dari Indonesia dan seluruh dunia menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Rettet den Regenwald e.V. (Selamatkan Hutan Hujan) telah menandatangani seruan tersebut.

KontraS - Solidarity for Human Rights Defenders Fatia Maulidiyanti and Haris Azhar

#FreeFatiaAndHaris #StopCriminalization

Perburuan emas sebagai topik diskusi

Kedua pembela HAM ini didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11 ITE 2008). Undang-undang ini semakin sering digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi dan kritik. Alasan dakwaan tersebut adalah pernyataan yang dibuat dalam sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!".

Dalam video tersebut, kedua terdakwa mendiskusikan sebuah laporan dari Amnesty International Indonesia yang berjudul "The Gold Hunt“ (Perburuan Emas). Laporan tersebut membahas tentang deposito emas yang belum pernah dieksploitasi sebelumnya, yaitu Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Gunung emas Blok Wabu dan Grasberg

Blok Wabu milik PT. Freeport Indonesia hingga tahun 2018 dan terletak hanya 40 kilometer dari tambang emas Grasberg. Grasberg ini merupakan tambang emas terbesar di dunia dan terkenal dengan kerusakan lingkungan. Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengambil alih Blok Wabu dengan rencana untuk menambang emas di sana di masa depan. Hal ini diikuti dengan peningkatan operasi militer dan kekerasan di distrik Intan Jaya.

Dalam video yang disebutkan di atas, kedua terdakwa berbicara tentang kemungkinan keterlibatan ekonomi para politisi dan pejabat tinggi militer di perusahaan-perusahaan yang akan menambang emas di Blok Wabu.

Masalah utama di provinsi Papua di Indonesia terkait erat dengan eksploitasi sumber daya alam. Kriminalisasi Fatia dan Haris merupakan sinyal peringatan bahwa diskusi tentang perusakan lingkungan semakin sulit.

Seruan juga dipublikasikan dalam bahasa Inggris di situs web Forum Asia.

Para terdakwa

Fatia Maulidiyanti adalah koordinator organisasi hak asasi manusia KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dari tahun 2020 hingga 2023. Haris Azhar adalah salah satu pendiri Yayasan Lokataru. Mereka dituduh mencemarkan nama baik Menteri Luhut Panjaitan. Fatia dan Haris telah menghadiri 28 kali persidangan sejak April 2023. Dalam pembacaan dakwaan pada 12 November lalu, jaksa merekomendasikan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara.



Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!