Kepungan Debu di Area Tambang Sepanjang Pesisir Pantai Palu-Donggala
7 Mei 2024
Penyakit pernapasan meningkat di Sulteng. Sebabnya: semakin banyak pertambangan pasir dan batu untuk ibu kota baru (IKN) di Kaltim. Organisasi lingkungan memperingatkan
Pasir jadi langka. Untuk jalan tol, bandara dan proyek bangunan lain, untuk proyek reklamasi dan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, pantai dan dasar laut dikeruk.
Aktivitas tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit – semakin menjamur Sulawesi Tengah menyusul ditetapkannya ke Kalimantan Timur, lokasi ibu kota baru Nusantara (IKN) yang berdekatan dengan Palu, ibukota Sulteng, dan pelabuhannya.
Moh Taufik, direktor JATAM Sulteng dan mitra Selamatkan Hutan Hujan, menjelaskan „Jangan sampai mobilisasi material pasir dan batuan, yang akan dibawah untuk pembangunan IKN, justru membuat semakin masifnya kerusakan lingkungan di Sulteng, khsusunya wilayah pesisir teluk Palu, yang merupakan tempat puluhan izin-izin tambang pasir dan batuan.“
Perusahaan tambang bebatuan terkesan mengabaikan dampak berbahaya dari aktivitas pertambangangan. Sepanjang garis pantai Teluk Palu dapat ditemui bukit-bukit yang terpangkas sebagian.
Begitu banyak tongkang yang beroperasi di Teluk Palu, dan lalu lintas pelayaran yang sibuk mengancam penangkapan ikan dan budidaya rumput laut.
Ada banyak konsekuensi buruk lainnya. Palu dan Donggala sering mengalami banjir, dan tahun lalu sebuah jembatan runtuh.
Selain itu, polusi udara akibat kegiatan pertambangan dan kerusakan lingkungan di Palu dan Donggala meningkat kasus penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Organisasi lingkungan hidup JATAM dan WALHI memperingatkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Polusi debu juga disebabkan oleh fakta bahwa banyak perusahaan tidak mematuhi peraturan dan tidak peduli dengan kesehatan manusia.
Penambangan pasir menyebabkan „krisis lingkungan hidup global yang orang pasti belum pernah mendengar sebelumnya“ di seluruh dunia.
Situasinya sekarang sangat buruk sehingga JATAM dan WALHI telah mengeluarkan siaran pers.
Pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
SIARAN PERS - JATAM Sulteng dan WALHI Sulteng
Kepungan Debu di Area Tambang Sepanjang Pesisir Pantai Palu-Donggala
Senin 07 Mei 2024
Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Aktivitas pertambangan ini diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans Nasional pesisir Palu Donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.
Aktivitas tambang galian c Palu Donggala yang menunjukkan debu hitam menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli raya serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu tanpa batas. hal ini rentan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga lingkar pertambangan.
Ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, terbukti dengan debu hitam dan abu, salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu. kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan. ucap Wandi Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng
Fakta lapangan yang didapatkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan buluri Kota Palu, sebagian besar masyarakat lingkar tambang Pasir dan Batuan ini, mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan. Dari data yang dimiliki oleh JATAM Sulawesi Tengah saat ini, izin pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 Izin dan untuk Kabupaten Donggala Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi berjumlah 54 Izin.
Dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
Jika didapatkan Perusahaan-Perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang, pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. Tegas Moh Taufik Koordinator JATAM Sulteng
Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan. Harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan Pasir dan batuan di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Jika ada ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak. Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut.
sumber: https://jatamsulteng.org/kepungan-debu-di-area-tambang-sepanjang-pesisir-pantai-palu-donggala-jatam-dan-walhi-sulteng-desak-pemerintah-untuk-mengevaluasi-kegiatan-tambang-pasir-dan-batuan/