Skip to main content
Cari
8 orang didepan gedung pengadilan
Dampak deforestasi (© WALHI Sumatra Utara)
seorang laki-laki berdiri di batang kayu dan memandang ribuan batang kayu
Dampak deforestasi (© APEL Green Aceh)
Orang Utan Tapanuli di pohon
Pongo tapanuliensis terancam punah (© Tim Laman/CC BY 4.0)

Toba Pulp Lestari digugat!

9 Jul 2026Indonesia: WALHI gugat PT Toba Pulp Lestari di Pengadilan Negeri Medan, desak pemulihan ekosistem terdampak bencana ekologis Sumatera Utara. Gugatan intervensi ini penting dalam rangka mendukung pemulihan ekosistem dan habitat orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera.


Pada 20 Mei 2026, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendaftarkan gugatan intervensi (tussenkomst) dalam perkara perdata lingkungan hidup Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Gugatan ini diajukan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Melalui gugatan ini, WALHI masuk sebagai pihak ketiga untuk memastikan pemulihan lingkungan tidak dibatasi hanya pada sebagian objek kerusakan, tetapi mencakup seluruh bentang ekosistem yang terdampak bencana ekologis November–Desember 2025 di Sumatera Utara, khususnya DAS Batang Toru dan DAS Sibundong. Bagi WALHI, organisasi lingkungan hidup memiliki kepentingan hukum untuk memastikan seluruh dampak ekologis dipertimbangkan dan dipulihkan melalui putusan pengadilan.

Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2 L2A, WALHI mengidentifikasi lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga memperparah aliran permukaan dan banjir pada DAS Batang Toru. Selain itu, ditemukan pula area terbuka seluas 1.607 hektare di Sektor Aek Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, yang diduga berkaitan dengan bencana pada DAS Sibundong.

WALHI juga memasukkan tuntutan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare sebagai bagian dari pemulihan lingkungan. Menurut WALHI, kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kawasan konsesi, tetapi telah mengancam fungsi ekologis bentang alam dan keanekaragaman hayati. Berbagai kajian ilmiah yang menjadi bagian dari gugatan menunjukkan bahwa bencana tahun 2025 diperkirakan berdampak terhadap 33–54 individu Orangutan Tapanuli.

Dalam gugatan tersebut, WALHI meminta majelis hakim menyatakan PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup dan menghukum perusahaan melaksanakan pemulihan lingkungan secara menyeluruh selama tiga tahun dengan monitoring dan evaluasi berkala setiap enam bulan.

WALHI menilai nilai pemulihan yang diajukan pemerintah belum mencerminkan keseluruhan kerusakan ekologis. Oleh karena itu, WALHI mengajukan tuntutan biaya pemulihan sekitar Rp2,62 triliun yang mencakup pemulihan habitat Orangutan Tapanuli, koridor Harimau Sumatera, serta pemulihan area terbuka bekas konsesi. Perhitungan tersebut didasarkan pada kebutuhan pemulihan fungsi tata air, pengendalian erosi, rehabilitasi tanah, pemulihan biodiversitas, sumber daya genetik, hingga fungsi penyimpanan karbon.

Selain itu, WALHI meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan PT Toba Pulp Lestari guna menjamin pelaksanaan putusan, serta memerintahkan agar dana pemulihan dikelola secara transparan melalui rekening kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan di bawah pengawasan tim independen.

Gugatan ini juga memiliki makna historis. Pada tahun 1988, WALHI menggugat PT Inti IndoRayon Utama—yang kini menjadi PT Toba Pulp Lestari—dalam perkara yang kemudian dikenal sebagai Putusan Indorayon, tonggak pengakuan hak gugat organisasi lingkungan hidup di Indonesia. Karena itu, gugatan intervensi ini dipandang sebagai kelanjutan perjuangan tersebut dan diberi tajuk "Indorayon Jilid II."

Bagi WALHI Sumatera Utara, perkara ini bukan semata mengenai besaran kerugian lingkungan, melainkan memastikan pertanggungjawaban korporasi diwujudkan melalui pemulihan ekosistem yang menyeluruh, berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat serta lingkungan hidup yang terdampak.

sumber: WALHI

 

Link Berita:

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Petisi aktual, latar belakang dan informasi lanjutan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!