Kamerun – bebaskan segera aktivis lingkungan Nasako Besingi!

NASAKO BESINGI DICULIK PAKSA Aktivis LH Kamerun Nasako Besingi diculik (© SEFE)
126.272 Pendukung

Di Kamerun polisi dan tentara telah mengeledah kantor organisasi SEFE dan menculik aktivis lingkungan Nasako Besingi. Sejak itu tidak ada lagi tanda kehidupan dirinya. Sejak bertahun-tahun Besingi berjuang menentang monokultur minyak sawit dan oleh karena itu telah berkali-kali ditahan. Tolong tuntut pembebasan Nasako dengan segera!

seruan

Kepada: Bapak Philémon Yang, Perdana Mentri dan Kepala Pemerintahan Kamerun, Primature du Cameroun, Yaunde, Kamerun

“Hentikan pengintaian dan intimidasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan di Kamerun! Bebaskan segera Nasako Besingi!”

Membaca surat

Senin, 25 September 2017 jam 6.30 pagi di kota Mudemba di barat daya Kamerun: sekelompok polisi dan tentara memasuki kantor SEFE (Struggle to Economize the Future Environment). Mereka menggeledah ruangan, menyita dokumen, laptop, handphone, KTP dan paspor Nasako Besingi – aktivis lingkungan.

Lalu mereka menggiring Besingi dan membawanya ke kantor polisi. 20 menit kemudian Besingi dinaikkan ke bagasi mobil pick up. Sejak itu ia menghilang, tidak tanda kehidupan dirinya, demikian laporan NGO-HAM Front Line Defenders.

Atas perintas siapa polisi dan tentara itu bertindak, apakah ada perintah tahanan dan pemeriksaan resmi, belumlah jelas.

Yang pasti adalah: Nasako Besingi berjuang sejak bertahun-tahun dengan damai untuk kelestarian hutan hujan dan hak-hak masyarakat setempat di Kamerun. Sudah berkali-kali ia ditangkap dan diajukan ke pengadilan dalam hubungan dengan kerjanya menentang penebangan hutan hujan dan perampasan tanah demi perkebunan industri sawit. Organisasi-organisasi dari manca negara termasuk Selamatkan Hutan Hujan telah melakukan aksi protes menentang penganiayaan ini.

Bencana ini disebabkan oleh perusahaan Sithe Global Sustainable Oils Cameroon (SGSOC), anak perusahaan Herakles Farms dari New York. Dibelakang Herakles Farms bersembunyi investor Amerika. Kabar yang meragukan menjelaskan bahwa SGSOC pada tahun 2009 telah mendapatkan konsensi dari pemerintah Kamerun seluas lebih dari 73.000 hektar tanah di hutan rimba. Tahun 2013 pemerintah menganulir perjanjian ini.

Tolong tuntut pembebasan Nasako Besingi dan dukung juga petisi kami keep-oil-palm-plantations-out-of-this-forest (Jangan ada kebunan sawit di hutan ini!)

Latar belakang

Keterangan berikutnya:

Organisasi Front Line Defenders telah memulai sebuah seruan aksi yang mendesak dalam bahasa Inggris. Tolong dukung:

https://www.frontlinedefenders.org/en/case/nasako-besingi-arbitrarily-arrested-and-detained-incommunicado

Teks dari koran Jeune Afrique tanggal 26 september 2017: Cameroun - arrestation du militant écologiste Nasako Besingi en zone anglophone

http://www.jeuneafrique.com/477104/societe/cameroun-arrestation-du-militant-ecologiste-nasako-besingi-en-zone-anglophone/

Petisi dari Selamatkan Hutan Hujan 2016:

keep-oil-palm-plantations-out-of-this-forest (Jangan ada kebunan sawit di hutan ini!)

Surat

Kepada: Bapak Philémon Yang, Perdana Mentri dan Kepala Pemerintahan Kamerun, Primature du Cameroun, Yaunde, Kamerun

Yang terhormat Bapak Presiden,

kami mendengar bahwa pada tanggal 25 September 2017 polisi dan tentara telah menggeledah kantor SEFE di Mundemba, divisi Ndian, di Kamerun. Mereka menyita dokumen serta barang elektronik dan membawa aktivis HAM dan lingkungan Nasako Besingi ke kantor polisi setempat.

Dari sana ia kemudian dinaikkan ke bagasi mobil pick up milik polisi. Sejak itu ia menghilang, tidak ada tanda kehidupan dirinya, demikian pernyataan beberapa sumber seperti NGO-HAM asal Irlandia Front Line Defenders.

Dasar hukum aksi polisi dan tentara ini bagi kami sangat disangsikan. Seperti yang diketahui tidak ada perintah pemeriksaan dan tahanan. Muncul kecurigaan yang beralasan bahwa aksi ini ingin menghalangi kerja legitim Nasako Besingi dan mengkriminalisasi beliau.

Oleh kasus hilangnya Nasako Besingi kami memiliki kekuatiran yang besar. Kami memohon Anda oleh karena itu segera,

1. membebaskan Nasako Besingi di tempat yang aman,

2. menginformasikan keluarga dan pengacaranya tentang dimana ia sekarang,

3. bahwa selama Nasako Besingi ditahan, maka semua ketentuan dipatuhi secara ketat sesuai dengan kumpulan prinsip-prinsip yang ditetapkan Majelis Umum PBB dalam resolusi 43/173 tanggal 9 desember 1988 tentang perlindungan semua orang yang berada di bawah segala bentuk penahanan atau pemenjaraan, dan

4. bahwa segala tindakan mengintimidasi, menghalangi atau mengkriminalisasi aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Kamerun harus dihentikan.

Dengan hormat

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!