Luar biasa: Kemenangan untuk hutan hujan dan orang utan

Kiri: mesin penguruk di sebuah ladang yang telah digunduli / Kanan: tatapan sedih orang utan muda.Hutan hujan dan habitat orang utan dimusnahkan demi perkebunan sawit
139.142 Pendukung

Perusahaan minyak sawit Indonesia Bumitama Agri kalah dalam persidangan atas kasus penebangan hutan ilegalnya. Meskipun begitu perusahaan ini terus menebang tanpa ijin di taman nasional Tanjung Puting. Kami ingin menghentikan mereka – tolong Anda ikut bantu

seruan

Kepada: Presiden dan Mentri Kehutanan Republik Indonesia, CEO Bumitama Agri Ltd; Ketua umum IOI-Group

“Lestarikan dan lindungi Taman Nasional Tanjung Puting dan zona penyangganya”

Membaca surat

Sebuah berita luar biasa langsung dari Kalimantan sampai ditelinga kami: perusahaan minyak sawit Bumitama Agri yang selalu tak menghiraukan peraturan, kali ini kalah di persidangan Mahkamah Agung atas kasus penebangan ilegalnya di hutan primer.Mitra kerja kami Save our Borneo telah berjuang sekian lamanya untuk meraih kemenangan ini. Tapi kurang dari 100 kilometer ke arah selatan juga bahkan di taman nasional Tanjung Puting dan di perbatasan zona penyangga perusahaan Bumitama Agri tetap menebang hutan untuk membangun perkebunan sawit.

Taman nasional yang luasnya lebih dari 400.000 hektar itu merupakan habitat bagi ekosistim hutan tropis yang langka ini. Hutan bakau yang padat menutupi pesisir pantai dan muara sungai. Hutan rawa dan gambut naik sampai ke pinggiran daratan.

Hutan merupakan habitat bekantan yang terancam punah. Hewan yang tinggal di pepohonan hanya ditemukan di Kalimantan. Juga di Tanjung Puting hidup 6000 orang utan, 250 jenis burung dan 600 jenis pepohonan.

Penebangan hutan primer dan gambut juga perusakan habitat hewan dan tumbuhan yang terancam punah yang dilakukan Bumitama Agri adalah ilegal dan melanggar berbagai pasal UU. Pada tahun 2011 Presiden Yudhoyono telah menetapkan moratorium penebangan hutan hujan dan gambut dan pada bulan Mai 2014 memperpanjang selama 2 tahun.

Bumitama juga tidak melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diduga telah menyuap instansi daerah setempat untuk mendapatkan ijin. Penduduk desa Sekonyer protes karena Bumitama Agri telah mencuri tanahnya.

Perusahan ini menurut keterangan pihaknya sendiri melakukan „strategi ekspansi yang agresif“ dan merencanakan tiap tahunnya menanami 13.000 hektar dengan kelapa sawit.

Informasi berikutnya

Tolong Anda bantu menghentikan penebang hutan dan menandatangani petisi untuk pemerintah Indonesia:

Latar belakang

Bumitama Agri Ltd.

Perusahaan ini mengoperasikan 46 perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Riau. Luas keseluruhannya 141.254 hektar. Juga perusahaan ini mengoperasikan enam unit penggiling sawit dengan kapasitas 405 ton per jam. Bumitama Agri secara keseluruhan memiliki dan menggunakan total 204.052 hektar tanah dan hingga tahun 2015 ingin memiliki sampai 250.000 hektar.

Bumitama Agri terdaftar dalam Bursa Efek Singapur. Dan Pemegang saham sebesar 33 persen dipegang oleh IOI-Grup dari Malaysia yang memiliki rafineri minyak sawit besar di Rotterdam „Loders Crocklaan“ dan merupakan pemasok di pasar Eropa. Pelanggan Bumitama Agri diantaranya kelompok perusahaan internasional Wilmar, Golden Agri Resources (Sinar Mas) dan Musim Mas. Wilmar memiliki sebuah rafineri minyak sawit di Brake (sebuah kota kecil di Jerman).

Pelanggan minyak sawit

Permintaan akan minyak sawit murah oleh bahan makanan, industri kimia dan industri biofuel di Eropa menyebabkan hutan hujan harus ditebang. Negara-negara di Uni Eropa setiap tahunnya mengimport enam juta ton minyak dari negara tropis. Kecenderungan akan meningkat. Pemakaian minyak sawit ini semakin meningkat karena adanya kebutuhan biofuel. Sepertiga dari import minyak sawit Eropa digunakan untuk bahan bakar kendaraan dan pembangkit tenaga listrik. Yang bersalah dalam masalah ini adalah salah fatal politik biofuel dari pemerintah Jerman dan Uni Eropa.

Lebel minyak sawit RSPO

Bumitama Agri merupakan anggotaRoundtable on Sustainable Palm Oil, (RSPO) sejak tahun 2007. Persyaratan mendapatkan lebel minyak sawit akan tetapi sangat lemah dan selalu dijungkir balikkan oleh lembaga sertifikasi. RSPO tidak bisa menjamin perlindungan hutan hujan yang efektif dan perlindungan pencaplokan tanah. Hanya „wilayah-wilayah khusus yang layak mendapat perlindungan“(HighConservation Value Areas) tidak akan ditebang. Pada kenyataannya perusahaan anggota dan pabrik-pabrik yang memiliki sertifikasi terus saja membabat hutan primer dan habitat orang utan.

Pelanggan minyak sawit yang bersertifikasi antara lain Unilever, Henkel dan Rewe. Manager Unilever adalah ketua RSPO. Kelompok perusahaan Unilever yang menggunakan minyak sawit sebesar 1,4 juta ton tiap tahunnya merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

Taman Nasional Tanjung Puting

Taman Nasional yang terletak disebelah selatan Kalimantan merupakan habitat salah satu hutan rawatropis yang terbesar di dunia yang masih tersisa. Pada tahun 1935 wilayah ini dinyatakan sebagai reservat bagi hewan liar yang berguna untuk melindungi orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis narvatus). Pada tahun 1977 UNESCO menyatakan daerah ini sebagai reservat biosper, yang kemudian pemerintah Indonesia menjadikannya sebagai taman nasional. Tahun 1996 Tanjung Puting diperluas menjadi 4150 hektar dan terbentang dari arah utara – selatan sepanjang lebih dari 100 kilometer dan dari arah timur – barat sekitar 40 kilometer.

Meskipun perlindungan telah lama dinyatakan namun keberadaan Tanjung Puting sangat terancam. Instansi yang berwenang bertindak sangat lamban mencegah penjarah dan penebang hutan. Tidak hanya perusahaan sawit yang melakukan penebangan tapi juga penebangan pohon yang memiliki kualitas kayu tinggi turut merusak lingkungan. Di luar taman nasional pohon ramin dan pohon kayu besi yang berharga itu sudah sejak lama tanpa pandang bulu dijarah pihak industri kayu. Kini pohon-pohon itu terancam dan tercantum dalam daftar merah.

Satu masalah besar lainnya adalah pendulangan emas di sungai. Alat besi berat dan bahan yang digunakan untuk memisahkan emas yaitu air raksa mengandung racun yang tinggi dan mencemari sungai dan penduduk setempat. 

Surat

Kepada: Presiden dan Mentri Kehutanan Republik Indonesia, CEO Bumitama Agri Ltd; Ketua umum IOI-Group

Bapak-bapak yang terhormat,

seperti Anda ketahui, pada bulan Desember 2013 Departemen Kehutanan Anda telah memenangkan persidangan tingkat Mahkamah Agung atas kasus penebangan ilegal seluas 7000 hektar hutan hujan yang dilakukan perusahaan minyak sawit Bumitama Agri Ltd. Dengan begitu selesailah proses pengadilan yang sudah berlangsung selama dua tahun itu. Para hakim menyatakan bahwa anak perusahaan Bumitama PT. HPA tidak memiliki ijin pada saat perusahaan ini menebang hutan di kabupaten Kotawaringin Timur - Kalimantan Tengah dan menanam sawit diatas wilayah seluas 3000 hektar.

Setelah keputusan Mahkamah Agung seharusnya seluruh konsensi perusahaan Bumitama Agri Ltd dicabut, karena perusahaan ini dengan jelas mengabaikan hukum di Indonesia.

Juga di Taman Nasional Tanjung Puting: Bumitama Agri lewat anak perusahaannya PT. Andalan Sukses Makmur (PT. ASM) menebang hutan hujan di dalam wilayah perbatasan taman (wilayah Teluk Pulai) dan di zona penyangga (sebelah utara di pinggiran sungai Sekonyer) untuk dijadikan perkebunan monokultur sawit.
Hutan primer dan hutan hujan gambut serta habitat hewan yang terancan musnah seperti bekantan dan orang utan dirusak tanpa bisa diperbaiki lagi.

Aktifitas Bumitama Agri adalah ilegal dan melanggar beberapa ketentuan hukum. Termasuk didalamnya adalah Moratorium yang telah diperpanjang pada bulan Mai lalu yang berguna bagi perlindungan hutan hujan primer di Indonesia. Penduduk desa Sekonyer memprotes perusahaan tersebut karena telah merampok tanahnya dan menuntut agar tanahnya dikembalikan.

Karena pengawasan yang kurang ketat dan management Taman Nasional juga di zona penyangganya yang kurang baik maka menjadi banyaklah pemotong ilegal kayu tropis dan kelompok-kelompok pendulang emas yang merusak ekosistim karena mereka menggunakan alat besi berat. Instansi yang berwenang harus segera bertindak menghentikan penebangan dan pengrusakan di Taman Nasional Tanjung Puting serta di wilayah penyangganya dan melaksanakan perlindungan dan management wilayah yang baik dan benar.

Dengan hormat,

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!