Proses berakhir: Perusahaan gagal dalam gugatan intimidasi terhadap Rettet den Regenwald

Foto drone: penebangan hutan untuk perkebunan sawit oleh Korindo © Mighty

21 Feb 2023

Setelah lebih dari tiga tahun, gugatan terhadap Rettet den Regenwald e.V. tidak berhasil diselesaikan di Pengadilan Tinggi Hamburg. Para pembela lingkungan digugat karena mengkritik perusakan hutan hujan di Papua oleh perusahaan Korindo.

Siaran Pers Rettet den Regenwald e.V.

Perusahaan konglomerat telah gagal dalam gugatan intimidasi terhadap Rettet den Regenwald

  • Perusahaan minyak sawit Korindo akhirnya gagal dalam gugatan terhadap Rettet den Regenwald
  • Proses telah berakhir tanpa satupun poin yang bisa dimenangkan pihak penggugat. Rettet den Regenwald e.V. tidak perlu memberikan pernyataan pembiaran dan juga mempublikasikan perbaikan yang diminta penggugat.
  • Penggugat setelah lebih dari tiga tahun proses persidangan dan melalui sebuah perbandingan hukum yang disarankan pengadilan akhirnya mencabut semua tuntutan dan harus membayar tigaperempat biaya pengadilan.

Hamburg, 21.02.2023. Setelah lebih dari tiga tahun, gugatan terhadap LSM Rettet den Regenwald e.V. (Selamatkan Hutan Hujan) tidak berhasil diselesaikan di Pengadilan Tinggi Hamburg. Para pembela lingkungan dari Rettet den Regenwald sebelumnya digugat karena pernyataan mereka dalam surat terbuka kepada beberapa perusahaan. Isi surat itu mengkritik Korindo yang telah merusak hutan hujan di Papua.

Sebenarnya secara formal perusahaan Kenertec lah yang menggugat para pembela lingkungan Rettet den Regenwald e.V., namun perusahaan ini menyatakan sebagai bagian dari Korindo Group dan perusahaan konglomerat ini tidak pernah menyangkal sebagai pendorong tuntutan ini.

Penggugat akhirnya, oleh karena perbandingan hukum yang disarankan pengadilan, telah mencabut semua tuntutan dan membayar tiga perempat biaya pengadilan.

Kenertec telah menuntut agar Rettet den Regenwald e.V. dan mitranya Mighty Earth dari Amerika Serikat mencabut beberapa pernyataan mengenai penggunaan buldoser dan api untuk menebang hutan hujan dan tidak mengulangi pernyataan seperti itu di masa datang. Namun pengadilan sudah sejak awal mengisyaratkan bahwa tuntutan pencabutan tidak akan berhasil. Bahkan para hakim berkenaan dengan tuntutan pihak penggugat telah menyiratkan akan menolak gugatan tersebut dan menyarankan perbandingan hukum agar perusahaan asal Indonesia itu mencabut semua tuntutan yang diakibatkan surat terbuka tersebut.

„Tiga tahun lamanya tuntutan intimidasi ini menyibukan dan menyita waktu berharga kami. Saat itu bagai pertarungan antar David dan Goliath“, ujar Bettina Behrend, salah satu ketua Rettet den Regenwald e.V. „Menurut pengamatan kami, itu merupakan tuntutan intimidasi, tuntutan yang ingin mengintimidasi kami dan menakut-nakuti organisasi lain. Bagus bahwa upaya Korindo telah gagal."„Korindo telah gagal dalam upayanya mengintimidasi dan membungkam kami. Bahwa Korindo tidak mampu meneruskan tuntutannya, hal ini mengandung arti yang banyak.“

„Proses ini memenuhi sekumpulan kriteria gugatan intimidasi yang ingin ditentang Uni Eropa sesuai dengan pedoman yang sudah disarankan tahun lalu. Contohnya Pengadilan Tinggi Hamburg diselang waktu telah mempertimbangkan untuk mendengar saksi-saksi di Indonesia. Ini baik sekali bahwa kedua LSM yang tergugat kini bisa bekerja kembali dengan semestinya berkat perbandingan hukum itu. Tapi gugatan semacam itu masih tetap ada dan menjadi masalah yang mendasar“, ujar Roger Mann, seorang pengacara dan profesor dalam bidang hukum pers di Universitas Göttingen. Ia merupakan pendamping hukum pihak tergugat.

Perusakan hutan hujan di Indonesia dikritik

„Di Indonesia, Korindo termasuk ke dalam perusahaan yang turut bertanggung jawab atas perusakan hutan hujan“, kata pakar Indonesia dan ketua Rettet den Regenwald e.V. - Marianne Klute: „Gugatan ini malah membuat kami semakin intensiv melaporkan perusakan hutan hujan di Papua. Jika Korindo ingin membungkam kami, mereka justru akan mendapatkan hal yang sebaliknya. Kami memperkuat masyarakat Indonesia agar mereka juga bisa melawan Korindo dan mempertahankan hutan hujannya dari perusahaan konglomerat itu.“

Petisi dengan 216.620 tanda tangan - Lindungi demokrasi sekarang: Hentikan gugatan intimidasi!

Rettet den Regenwald e.V. setelah menerima gugatan tersebut telah ikut mengorganisir gerakan di seluruh Eropa menentang tuntutan intimidasi dan termasuk salah satu anggota awal aliansi di seluruh Eropa yang menentang SLAPP yang disebut CASE. Aliansi ini pada tahun 2021 telah memberikan penghargaan buruk kepada Korindo sebagai „International bully of the year“.

Petisi Lindungi demokrasi sekarang – hentikan gugatan intimidasi dari Rettet den Regenwald e.V. dan Umweltinstitut München e.V. telah ditanda tangani oleh 216.620 orang. Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Věra Jourová telah menerima tanda tangan tersebut secara langsung di Brussel dan membuat rancangan menentang SLAPPs yang bisa menyulitkan tuntutan semacam ini. Pemerintah Jerman juga sedang mengatur peraturan serupa.

Solidaritas dari seluruh dunia dengan para pembela lingkungan

Di dunia internasional, gugatan intimidasi tersebut menimbulkan gelombang solidaritas. Lebih dari 90 organisasi lingkungan dan hak asasi manusia dari Jerman, Eropa, Amerika Latin, Afrika dan Asia bersolidaritas dengan Selamatkan Hutan Hujan (Rettet den Regenwald e.V.). Dalam sebuah deklarasi solidaritas: „Siapa yang mengugat aktivis dan organisasi yang bekerja demi keadilan bagi masyarakat dan alam, berarti menyerang kita semua!“

Tuntuan Kenertec diterima Pengadilan Tinggi Hamburg pada 20 Desember 2019, sesaat sebelum berakhirnya batas waktu pengaduan. Persidangan dimulai pada 22 Januari 2021. Proses pengadilan dinyatakan telah berakhir pada 21 Februari 2023 berkat keputusan perbandingan hukum oleh pengadilan.

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!