Kembali deforestasi di hutan orang utan Kalbar! Demi kertas!

Orang utan jantan memegang kepalanya dan dengan pandangan kosong jauh ke depan Demi ekspansi industri kertas, hutan orang utan dirusak (© flickr/CIFOR (CC BY-NC-ND 2.0)) Masyarakat adat Dayak di lokasi penebangan Demi ekspansi industri kertas, lahan masyarakat adat di gunung Sabar Bubu dirampas. (© AMAN Kalbar)

20 Mar 2024

Di Kalimantan Barat, sebuah perusahaan menebang hutan hujan dan hutan gambut, dimana disana hidup orang utan yang hampir punah. Perusahaan tersebut merampas lahan masyarakat adat dan menanaminya dengan eukaliptus dan akasia untuk produksi kertas. Kita masih bisa menyelematkan banyak hutan!

Orang utan terancam punah. Meskipun begitu sebuah perusahaan dengan brutal merusak dalam sekejap habitat luas orang utan di Kalimantan Barat. Hutan yang ditebang ini adalah hutan rimba yang utuh, sebagian lagi hutan rawa gambut - disanalah habitatnya orang utan.

Dengan perusakan hutan orang utan, penebangan dan drainase tanah gambut serta perluasan hutan tanaman industri hingga ke tepi sungai, maka PT Mayawana Persada melanggar UU Lingkungan Hidup dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Hutan milik berbagai komunitas Dayak telah dicuri oleh perusahaan ini. Contohnya hutan komunitas masyarakat adat Dayak Benua Kualan Hilir di gunung Sabar Bubu.

Organisasi lingkungan hidup di Kalimantan Barat telah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan „Laporan Kerusakan Ekologis dan Pelanggaran HAM PT Mayawana Persada: Ugal-ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat” sudah berminggu-minggu telah diterima pihak otoritas. Pada pembicaraan dengan dinas lingkungan hidup di akhir Februari 2024, koalisi menuntut sanksi tegas terhadap PT Mayawana Persada.

„14.505 hektar hutan gambut telah ditebas dan dikeringkan oleh PT Mayawana Persada di tahun 2023“, jelas Hendrikus Adam, direktor organisasi lingkungan hidup WALHI Kalimantan Barat. „Ini berarti perusahaan tersebut telah menghasilkan emisi sebesar 797.775 ton. Jumlah yang luar biasa yang bisa membuat usaha mengatasi krisis iklim jadi sia-sia.“

Dalam surat bersama kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM Kalbar menuntut pencabutan izin PT Mayawana Persada: "...apa yang dilakukan oleh PT. Mayawana Persada sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin perusahaan PT. Mayawana Persada, baik izin beroperasi maupun izin produksi."

Surat lengkap bisa download disini Menteri LHK Jangan Biarkan PT. Mayawana Persada perparah Krisis Iklim.pdf

Di wilayah yang sudah ditebang, perusahaan ini mendirikan hutan tanaman industri (HTI) untuk kertas dan pulp. Menurut laporan baru Deforestation Anonymous. Rainforest destruction and social conflict driven by PT Mayawana Persada in Indonesian Borneo.pdf, sebuah koalisi dari organisasi Indonesia dan internasional, PT Mayawana Persada sejak 2021 telah merusak 33.000 hektar. Di hutan-hutan ini tidak hanya hidup orang utan, melainkan juga spesies langka lainnya seperti kera owa kalimantan (Hylobates albibarbis), rangkong gading (Rinoplax vigil) dan beruang madu (Helarctos malayanus).

Konsesi 55.000 hektar milik PT Mayawana Persada berada di wilayah hutan hujan. Hutan orang utan ini harus dan masih bisa diselamatkan. Kasus PT Mayawana Persada menjadi bahan uji kritis, apakah dan bagaimana penebangan hutan di Indonesia bisa dicegah. Selamatkan Hutan Hujan mendukung kampanye dari LSM lingkungan hidup.

Masalah: Pihak penanggung jawab perusahaan ini tidak diketahui. Kepemilikan perusahaan berada di tangan beberapa perusahaan yang beralamat di kepulauan Virgin dan di Samoa. Perusahaan yang terdaftar di sana tidak harus memberi tahu nama pemegang saham. Tapi, contohnya, berkat alamat kantor bersama dan nama-nama manajernya menunjukkan adanya hubungan dengan Holding Royal Golden Eagle (RGE).

RGE memproduksi pulp, kertas, bahan kemasan, tisu, modal dan juga minyak sawit untuk seluruh dunia. Sejak 2015 RGE berkomitmen menjadi rantai pasokan bebas deforestasi (zero deforestation). Artinya juga perusahaan-perusahaan pemasok harus membuktikan bahwa mereka tidak menebang hutan dan tidak merugikan komunitas lokal. 

Saat Anda membaca tulisan ini, PT Mayawana Persada terus melakukan penebangan meski ada protes, aksi lainnya di tempat dan berbagai laporan pers.

Selamatkan Hutan Hujan bersama organisasi-organisasi lokal dan internasional menuntut:

  • HENTIKAN penebangan hutan dan drainase tanah gambut;
  • Transparansi hubungan Royal Golden Eagle dengan PT Mayawana Persada;
  • Kepada mitra dagang dan investor: Bekukan hubungan dengan Royal Golden Eagle;
  • Kepada FSC: Jangan berikan edisi baru sertifikat FSC bagi Royal Golden Eagle.


  1. Laporan Kerusakan Ekologis dan Pelanggaran HAM PT Mayawana Persada: Ugal-ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat

    Laporan Kerusakan Ekologis dan Pelanggaran HAM PT Mayawana Persada: Ugal-ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat” telah diserahkan koalisi tersebut pada 28 Desember 2023. Bahan laporan berdasarkan penelitian di tempat. Pada 23 Februari telah berlangsung pembicaraan antara koalisi (WALHI Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Link-AR Borneo dan Satya Bumi) dengan dinas lingkungan hidup Kalimantan Barat.

    Siaran Pers Maret 2024: Menteri LHK Jangan Biarkan PT. Mayawana Persada perparah Krisis Iklim.pdf

  2. laporan baruLaporan baru Deforestation Anonymous. Rainforest destruction and social conflict driven by PT Mayawana Persada in Indonesian Borneo.pdf (Maret 2024) yang didasarkan pada analisis data satelit menunjukkan betapa cepat dan brutalnya tindakan Mayawana Persada.

    Para penerbitnya adalah: Auriga Nusantara, Environmental Paper Network, Greenpeace, Woods and Wayside, Rainforest Action Network.

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!