
Hasil evaluasi Komnas HAM tentang proyek gula dan etanol PSN Merauke
Demi proyek raksasa gula, bioetanol dan padi (PSN Merauke) di Papua Selatan, HAM dilanggar dan lingkungan hidup dirusak. Hal ini dikemukakan Komnas HAM dalam investigasinya: terjadi pencurian lahan, masyarakat adat kurang dilibatkan dalam memberikan persetujuan dan keterlibatan militer.
Dari laporan Komnas HAM
- Demi 3 juta hektar perkebunan tebu dan sawah di kabupaten Merauke, hutan yang penuh dengan spesies flora dan fauna terancam sehingga mata pencaharian masyarakat adat ikut terancam. Hal ini merupakan pelanggaran kaidah internasional akan hak wilayah, ketahanan pangan dan lingkungan yang sehat.
- Lima hak dasar yang secara eksplisit dijamin oleh aturan kaidah hukum Indonesia dan internasional: hak atas wilayah, lingkungan hidup, pakan, partisipasi dalam mengambil keputusan dan keamanan.
- Komnas HAM menganjurkan agar hak wilayah masyarakat adat diakui dan partisipasi mereka yang adil.
Franky Samperante, direktur Pusaka - mitra Selamatkan Hutan Hujan, mengapresiasi hasil dari Komnas HAM: „Hal ini mengesahkan potensi adanya pelanggaran HAM, dimulai dari undang-undang dan pedoman yang dilakukan tanpa konsultasi atau persetujuan masyarakat setempat hingga dampak yang bisa ditimbulkan terhadap pola hidup mereka.“
Ia meragukan apakah pemerintah akan memperhatikan anjuran Komnas HAM dan seruan LSM. Ia melanjutkan bahwa pemerintah hanya bertindak demi kepentingan investor yang kemudian mengutamakan proyek-proyek besar dan mengabaikan penduduk dan hak-hak masyarakat adat.
Berbagai kelompok masyarakat sipil menuntut penghentian proyek secara menyeluruh dan penarikan militer.
Komnas HAM melakukan investigasi setelah 4 kelompok masyarakat adat Marind, Maklew, Khimaima dan Yei pada 2024 mengajukan pengaduan. Menurut kaidah internasional, masyarakat adat harus turut memberikan persetujuannya terhadap rencana pembangunan proyek di wilayahnya. Hal ini tidak terjadi. Sebaliknya mereka menolak pembukaan hutan-hutan mereka.
Penempatan tentara tambahan di Papua Selatan menyebarkan ketakutan. Pada 10 November 2024 terdapat 2000 tentara memasuki Merauke untuk ikut bekerja dalam proyek tersebut.
Komnas HAM meyakini proyek besar sperti PSN ini mengancam hutan yang penuh dengan spesies flora dan fauna serta keseimbangan ekologis.
HAM, hutan hujan, iklim dan biodiversitas terancam
Komnas HAM berkesimpulan bahwa PSN Merauke melanggar berbagai hukum nasional tentang perlindungan masyarakat adat. Selain itu proyek tersebut melanggar standar HAM dan lingkungan hidup internasional. Meskipun Indonesia tidak meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO 169), tapi prinsip konvensi tersebut yaitu persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) menjadi patokan.
Yang tak kalah penting, deforestasi membabi buta di Merauke bertentangan dengan komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia terhadap perlindungan hutan, iklim dan hak masyarakat adat.
Komnas HAM mengidentifikasi adanya lima pelanggaran HAM
-
- Hak atas lahan dan wilayah adat terjamin di dalam UUD 1945;
- Hak atas lingkungan yang sehat tercantum dalam UUD 1945 dan UU Lingkungan Hidup;
- Hak atas ketahanan pangan terjamin dalam UUD 1945 dan UU tentang Pangan;
- Hak atas partisipasi mengambil keputusan tercantum dalam UU tentang pembagian lahan;
- Hak atas keamanan, sebab kehadiran milter dalm jumlah besar menyebabkan tekanan psikis dan ketakutan akan diintimidasi atau kekerasan.
Komnas HAM menyarankan
-
- Pemetaan wilayah adat yang menyeluruh dan transparan secara hukum harus dibuat untuk menghindari pencaplokan lahan ilegal dan akan menjamin pengakuan hak wilayah masyarakat adat secara hukum.
- Pemerintah harus mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya.
- Pemerintah harus menjamin bahwa proyek-proyek di wilayah adat memberikan masyarakat adat keuntungan yang adil dan pembangunan berkelanjutan.
- Pemerintah harus menguji pemberian izin dan konsesi kepada perusahaan yang berlokasi di wilayah adat dan memprioritaskan kepentingan masyarakat adat.
Anjuran Komnas HAM namun tidak mengikat secara hukum
Masyarakat sipil menuntut: Hentikan PSN Merauke!
Bagi pembela lingkungan dan HAM, anjuran tersebut meskipun memberikan sinyal yang jelas tapi secara menyeluruh tidak mencukupi. Ancaman bahaya akibat deforestasi membabi buta dan perusakan tatanan sosial ekonomi terlalu besar.
Pencurian lahan dan perusakan lingkungan telah dimulai. Oleh karena itu masyarakat adat harus diberikan kompensasi dan hutan yang telah ditebang harus direforestasi.
PSN Merauke harus segera dihentikan! Milter harus segera hengkang!
Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Hentikan PSN Merauke di hutan suku Marind!
Dengan perlindungan militer, Indonesia menjalankan proyek gula dan etanol nasional di belahan selatan Papua. Dua juta hektar hutan hujan dan lahan masyarakat adat terancam.

Kami melestarikan hutan hujan
Jaring kehidupan terjalin begitu erat di hutan hujan sehingga para peneliti sering menemukan spesies baru. Keanekaragaman hayati lebih tinggi dibandingkan tempat lain.

Selamatkan hutan hujan di selatan Papua dan perkuat masyarakat adat Papua
Hutan hujan di Papua mengalami serbuan tak teduga dari perusahaan kayu, minyak sawit dan pertambangan.

Konvensi ILO No. 169
Konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) No. 169 adalah instrumen hukum internasional yang membahas hak-hak masyarakat adat. ILO 169 telah diratifikasi oleh 24 negara