Skip to main content
Cari
Jalan logging ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser di Beutong
Jalan logging ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser di Beutong (© APEL Green Aceh)

Kita menolak segala bentuk pertambangan!

30 Sep 2025Masyarakat Beutong menentang segala bentuk pertambangan, baik tambangan industri maupun tambangan rakyat. Buletin Ginjal Bumi melaporkan tentang penyerahan petisi kami dan meragukan bahwa Gubernur Aceh memahami pesan masyarakat.


Warga Beutong khawatir, aktivitas pertambangan skala besar akan menghancurkan hutan dan sungai, merusak tradisi dan kebudayaan setempat, hingga memicu konflik sosial.

8 September 2025, delegasi warga Beutong itu turun gunung ke Banda Aceh dan mendatangi Gubernur Aceh Muzakir Manaf di kantornya untuk menyampaikan satu ultimatum: 

Keluarkan Beutong dari Zona Tambang!

Masyarakat Beutong menegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk pertambangan. Bahkan untuk pertambangan rakyat sekalipun, yang saat ini digaungkan Pemerintah Aceh.

Kedatangan masyarakat Beutong ini turut didampingi delegasi Aceh Wetland Forum, Selamatkan Hutan Hujan, APEL Green Aceh, Generasi Beutong Ateuh Benggalang, Persatuan Perempuan Beutong, Gayo Rimba Bersatu, dan LSM Lembahtari.

Permintaan agar Beutong dikeluarkan dari zona tambang, delegasi ini juga menyerahkan petisi Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang dengan 85.196 tandatangan dari seluruh dunia kepada Gubernur Aceh.

Beutong Ateuh Banggalang adalah permukiman pinggir hutan di pedalaman Provinsi Aceh. Masyarakatnya memiliki banyak kearifan demi menjaga adat-budaya lokal, dan lebih memilih bertani daripada mendulang emas. Sejak belasan tahun lalu, kawasan yang masuk dalam ekosistem hutan hujan Leuser ini menjadi incaran mafia tambang.

 

„Bagi kami, Beutong Ateuh Banggalang harus dikeluarkan dari status zona tambang,” tegas pemimpin delegasi Teungku Malikul Aziz. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memasukkan wilayah Beutong Ateuh Banggalang dalam kawasan strategis investasi tambang sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 86 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh.

Menjawab desakan warga, Gubernur Muzakir Manaf mengatakan: „Kita tidak akan memberikan Beutong untuk pihak luar, sumber daya alam kita hanya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Saat ini, kami sedang menyiapkan Qanun Pertambangan Rakyat. Masyarakat bisa membentuk koperasi, lalu silakan kelola sendiri,” ujar gubernur.

 

Judul Buletin Ginjal Bumi
© Aceh Wetland Forum

Tak puas dengan retorika gubernur yang tampaknya tak paham keinginan masyarakat Beutong, perwakilan warga kemudian mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa berikutnya.

Lebih lanjut:

Buletin Ginjal Bumi

 

„Kami datang ke sini untuk meminta dukungan dari wakil rakyat kami agar Beutong dikeluarkan dari zona tambang nasional,” ulang masyarakat kepada Ketua Komisi I DPRA.

Audiensi ke Komisi I DPRA itu ditutup dengan menyerahkan dokumen petisi „Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang” yang diluncurkan di website hutanhujan.org dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Prancis, dan Italia. Petisi yang digemakan sejak 2024 itu telah mendapat perhatian besar dari masyarakat internasional, dan sudah ditandatangani 85.584 orang dari seluruh dunia yang ikut menyerukan: Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang!

 

 

Petisi aktual, latar belakang dan informasi lanjutan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!