Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang!

Hutan dari Beutong ke Ulu Masen Menghentikan segala rencana aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh dalam rangka melestarikan hutan dan mencegah terjadinya bencana ekologi di daerah ini. (© Junaidi Hanafiah) Jalan tambang di Beutong Jalan tambang merusak hutan Beutong (© Junaidi Hanafiah) Sungai mengalir melalui kampung, di belakang ada pergunungan Perkampungan Beutong Ateuh Banggalan yang begitu indah dan asri (© Junaidi Hanafiah) Anak-anak mandi di Sungai Meureubo Anak-anak mandi di Sungai Meureubo (© Junaidi Hanafiah) Aksi TOLAK EMM Aksi Tolak EMM (tahun 2019) (© Junaidi Hanafiah)

Penambangan emas mengancam Kawasan Ekosistem Leuser yang begitu unik. Di Beutong, perusahan PT. Bumi Mentari Energi (BME) berusaha mendapatkan hak atas pertambangan emas. Tolong dukung para pembela lingkungan memperjuangkan perlindungan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser!

Berita & update seruan

Kepada: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, DPR Aceh

“Keluarkan Beutong Ateuh Banggalang dari Zona Tambang!”

Membaca surat

Di Beutong hutannya begitu alami. Air Sungai Meureubo yang mengalir, begitu jernih. “Sungai Meureubo tempat kami menggantungkan hidup. Airnya sebagai sumber minum, serta digunakan untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan,” tutur Tgk Malikul Azis, pimpinan pesantren tradisional di Beutong.

Tapi Beutong hari ini terus dihantui akan eksploitasi ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi rakyat seperti rencana eksploitasi sumber daya alam seperti tambang emas dan perizinan konsesi logging.

Kawasan Beutong Ateuh Banggalang adalah sebuah kecamatan yang berada di lembah kaki Gunung Singgah Mata di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), salah satu kawasan hutan yang terakhir di Asia Tenggara. Selain keindahan alam dan kepentingan hutan bagi anekaragam hayati dan iklim global, Beutong mempunyai makna sejarah istimewa.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/KTUN/LH/2020 tahun 2020 yang mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Emas Mineral Murni bahwa Beutong Ateuh Banggalang.

Meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata Pemerintah kembali mencoba untuk memberikan hak atas permohonan dan atau usulan pertambangan emas oleh perusahan lain yaitu PT. Bumi Mentari Energi (PT. BME).

Tak tanggung-tanggung, izin konsesi PT. BME yang diajukan seluas 3.300 hektare itu masuk dalam wilayah kampung di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Kami menolak semua jenis pertambangan, baik itu legal maupun ilegal

... sebut Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang, sesuai dengan hasil musyawarah dan pernyataan bersama tentang penolakan izin PT. Bumi Mentari Energi (BME) dan sejenisnya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dan para pembela lingkungan tanpa kenal lelah terus melakukan aksi menolak segala bentuk izin tambang dan logging. Tolong dukung para pembela lingkungan memperjuangkan perlindungan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Tolong tanda tangani petisi ini sekarang juga.

Latar belakang

Musyawarah masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dan Surat Pernyataan Menolak segala perizinan atas PT. Bumi Mentari Energi

Surat Pernyataan Bersama Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terhadap Perizinan PT. Bumi Mentari Energi (BME).

Sesuai pernyataan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, pada hari Kamis 25 Mei 2023, tentang penolakan izin PT. Bumi Mentari Energi (BME) dan sejenisnya di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Yang terhormat Bapak Gubernur,

Sehubungan dengan hasil keputusan musyawarah masyarakat Beutong Ateuh Banggalang tanggal 26 Maret 2013 perihal penolakan kegiatan tambang emas yang dilakukan PT EMM, maka bersama ini terlampir kami sampaikan hasil musyawarah dimaksud:

Menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut, maka kami segenap elemen dan tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh dengan ini mengharapkan kepada Gubernur Aceh untuk segera menghentikan aktivitas tambang sebagaimana dimaksud di atas. karena aktivitas yang dilaksanakan oleh PT EMM selama ini sangat tidak memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat setempat, melainkan sudah mengarah kepada perusakan lingkungan, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Demikian hasil musyawarah ini kami sampaikan secara tertulis kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai bahan pertimbangan bapak sebelum mengeluarkan izin terhadap PT. EMM.

Tembusan:

  1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta
  3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta
  4. Ketua DPR RI di Jakarta
  5. Ketua DPR Aceh di Banda Aceh
  6. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh d Banda Aceh
  7. Bupati Nagan Raya di Nagan Raya
  8. Camat Beutong Ateuh Banggalang

Sehubungan dengan maksud tersebut, kami dari pihak Muspika Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang bersama seluruh masyarakat menyatakan sikap untuk menolak PT. Bumi Mentari Energi (BME) dan sejenisnya/PT (perusahaan) lainya yang ingiin mendirikan atau membuka tambang di wilayah kami.

Demikian pernyataan sikap kami buat dengan sebenarnya untuk dapat berguna kiranya.

Tertanda

  • Keuchik Gampong Blang Meurandeh
  • Keuchik Gampong Kuta Teungoh
  • Keuchik Gampong Blang Puuk
  • Keuchik Gampong Babah Suak
  • Imuem Mukim Beutong Ateuh
  • Camat Beutong Ateuh Banggalang.

Beutong Ateuh Banggalang

Kawasan Beutong Ateuh Banggalang adalah situs hutan hujan yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser, suatu kawasan yang dilindungi secara nasional di Indonesia. Pada tahun 2019, Pemerintah memberikan izin PT. EMM (Emas Mineral Murni) untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di Areal dan Kawasan Beutong Ateuh Benggalang.

Hutan Beutong Ateuh adalah habitat alam bagi berbagai spesies satwa dan tumbuhan dilindungi. Kegiatan perusakan kawasan hutan seperti pertambangan berpotensi mengganggu ekosistem dan merusak keanekaragaman hayati.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013-2033, Kecamatan Beutong Benggalang termasuk kawasan rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan gempa bumi dengan skala VII-XII MMI (Modified Mercalli Intensity).

Penolakan tambang emas

2013: Seluruh masyarakat Beutong Ateuh Benggalang melakukan penolakan atas diterbitkan izin PT EMM (Emas Mineral Murni). Masyarakat menggalang koeksistensi penguatan masyarakat dengan membentuk kelompok yang diberi nama Generasi Beutong Ateuh Benggalang (GBAB) dan Otoritas Tolak Tambang (OTT) sebagai bentuk  penolakan bersama atas izin yang diterbitkan oleh Pemerintah In Casu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (KBKPM) RI.

GBAB kemudian melakukan aksi penolakan secara damai di Kabupaten Nagan Raya dan melakukan Penyampaian Aspirasi Penolakan Izin terhadap PT. EMM kepada DPRK Nagan Raya serta melakukan aksi demo secara masif di Kantor Gubernur Aceh bersama seluruh elemen masyarakat Aceh dan mahasiswa.

Namun, Pemerintah tidak “bergeming” terhadap aksi penolakan tersebut, yang merupakan bentuk nyata atas keresahan masyarakat atas dampak yang akan terjadi oleh aktivitas penambangan PT EMM (Emas Mineral Murini) di Kawasan Beutong Ateuh Benggalang.

Sehingga masyarakat yang diwakili oleh Otoritas Tolak Tambang (OTT) melakukan upaya hukum secara Litigasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengajukan gugatan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (KBKPM) dan kepada PT. EMM (Emas Mineral Murni), dimana Mahkamah Agung RI telah membatalkan izin PT. EMM (Emas Mineral Murni) dan  memenangkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh masyarakat Beutong melalu perwakilannya.

Pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung RI  Nomor 91 K/KTUN/LH/2020 terkait  gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Emas Mineral Murni bahwa Beutong Ateuh Banggalang adalah lokasi situs sejarah terpenting di Provinsi Aceh.

Ancaman baru: Bumi Mentari Energi

Namun setelah dibatalkannya izin yang diterbitkan kepada PT. EMM (Emas Mineral Murni) tersebut oleh Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata Pemerintah kembali mencoba untuk memberikan hak atas permohonan dan atau usulan oleh Perusahan lain di kawasan Beutong Ateuh Benggalang yaitu kepada PT. Bumi Mentari Energi (PT. BME).

Namun dikarenakan persyaratan administrasi permohonan tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan 4 (empat) desa yang berada di kawasan Beutong Ateuh Benggalang, maka dikarenakan masyarakat 4 (empat) desa tersebut membuat Surat Pernyataan Menolak segala perizinan atas PT. Bumi Menteri Energi/sejenisnya, maka proses izin saat ini telah berhenti.

Akan tetapi masih adanya dugaan pihak perusahaan atau pun pihak terkait yang ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi Kawasan Beutong Ateuh Benggalang masih membuat Skema Manajemen Konflik lain di kawasan tersebut dengan melakukan segala cara untuk mencari alasan.

Sehingga dapat memperoleh izin tambang, salah satunya diduga yang terjadi saat ini adalah dengan menggunakan skema Areal Penggunaan Lain (APL) untuk dijadikan areal bagi mantan para kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan masyarakat korban konflik, melakukan kegiatan sawmill dalam kawasan tersebut.

Hal ini dapat dijadikan alasan untuk perusahaan dapat masuk ke kawasan Beutong Ateuh Benggalang, karena ternyata areal tersebut juga dapat dimanfaatkan pihak lain selain perusahaan yang mengajukan permohonan  tambang. Terhadap  fakta tersebut yang terjadi  saat ini di Kawasan Beutong Ateuh Benggalang, masyarakat Beutong secara keseluruhan tetap pada prinsipnya semula yaitu tetap menolak segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi jenis apapun di kawasan Beutong Ateuh Benggalang.

Oleh karena hal tersebut penting dan urgent bagi pemerintah untuk memahami bahwa kawasan Beutong Ateuh Benggalang merupakan areal atau kawasan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi segala sumber dayanya meskipun kaya dengan berbagai sumber daya.

Selain itu, dalam realisasi pembangunan, dengan alasan “demi pertumbuhan ekonomi” semangat RTRW untuk menjadi acuan dalam pembangunan malah seringkali dikangkangi. Sebagai contoh sederhana adalah terjadinya perubahan tata guna lahan, yang semestinya kawasan lindung atau non-budidaya demi mewujudkan proyek tertentu dipaksakan untuk diubah menjadi kawasan budidaya atau lainnya.

Perubahan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan arahan tata ruang dan tidak sesuai dengan kondisi biofisik lapangan telah menimbulkan kerusakan-kerusakan lingkungan yang berpotensi bahkan telah menyebabkan bencana.

Inilah yang saat ini terjadi di Kecamatan Beutong Benggalang Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Beutong Benggalang hari ini terus dihantui akan eksploitasi ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi rakyat seperti rencana eksploitasi sumber daya alam seperti tambang emas dan perizinan konsesi logging.

Sumber: https://walhiaceh.or.id/2023/08/18/mempertahankan-ruang-hidup-dan-penghidupan-di-kawasan-beutong-ateuh-benggalang-merupakan-harga-mati/

Jangan Usik Kampung Kami

Di sini hutannya begitu alami. Air Sungai Meureubo yang mengalir, begitu jernih. “Sungai Meureubo tempat kami menggantungkan hidup. Airnya sebagai sumber minum, serta digunakan untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan,” tutur Tgk Malikul Azis, pimpinan pesantren tradisional di Beutong Ateuh Banggalang, kepada Mongabay, Sabtu [24/6/2023].

Umumnya, masyarakat Beutong berkebun kemiri, cabai, pinang, durian, dan tanaman keras.

“Kami juga menanam padi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berasnya kami makan sendiri, yang dijual hanya hasil kebun,” ujarnya. Semua hasil pertanian dan perkebunan, merupakan tanaman organik. “Kami tidak menggunakan pupuk kimia. Semua tumbuh alami,” jelasnya.

Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang [GBAB] mengatakan, masyarakat Beutong akan selalu menjaga kampung mereka dari kegiatan yang merusak hutan dan lingkungan. “Kami menolak semua jenis pertambangan, baik itu legal maupun ilegal. Jangan bermimpi alat berat masuk ke sini untuk mencari emas,” sebut Zakaria, salah seorang penggugat PT. Emas Mineral Murni [PT. EMM] ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tambang di Beutong tidak Sesuai Tata Ruang

Sementara itu, WALHI Aceh sudah mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak mengulang kesalahan yang dilakukan PT. EMM yang sudah dibatalkan izinnya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021.

Mahkamah Agung membatalkan izin PT. EMM, bukan karena kesalahan prosedural. Tetapi,  lokasi tambang emas itu berada di KEL yang tidak sesuai tata ruang, serta ada situs-situs sejarah,” kata Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup [Walhi] Aceh, Nasir Buloh.

“Seharusnya, putusan Mahkamah Agung itu dijadikan rujukan pemerintah untuk tidak lagi memberikan izin tambang di Beutong,” katanya dikuti dari Mongabay.id, Sabtu [27/05/2023].

“Masyarakat di sana sudah bahagia bercocok tanam dan menikmati hasil hutan. Hal yang tepat adalah menghadirkan inovasi pertanian dan perkebunan agar hasil panen meningkat,” tambahnya.

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2023/07/03/foto-indahnya-hutan-beutong-yang-terancam-tambang-emas/   

Jangan Ancam Warga

Persoalan tambang dianggap sebagai persoalan serius. Selain menghancurkan lingkungan, sejarah dan tradisi masyarakat, tapi tambang juga sering menjadi dikaikan dengan kepentingan oligarkhi.

Koalisi NGO HAM Aceh juga sudah mengingatkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat di Jakarta agar tidak memaksa warga menerima tambang.

“Kawasan ini belum tersentuh perusahaan-perusahaan pertambangan yang mungkin berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat,” ujar Direktur Koalisi NGO HAM, Kharil, Minggu [28/05/2023].

Kami mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan pihak keamanan, guna melakukan teror terhadap masyarakat yang menolak pertambangan,” katanya kepada media.

“Pemerintah harus membaca sejarah Beutong Ateuh Banggalang terkait peristiwa kelam pembantaian Teungku Bantaqiah dan santrinya pada 23 Juli 1999 lalu. Kejadian ini jangan sampai terulang kembali,” tegasnya. 

Sumber: https://acehsatu.com/dear-gubernur-aceh-kami-mohon-tidak-ada-lagi-izin-tambang-di-beutong/

Perlawanan dan penggugatan

Perlawanan tolak tambang oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sudah dimulai sejak tahun 2013. Saat itu semua tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang membuat surat penolakan tambang terhadap rencana izin konsesi tambang emas PT. EMM seluas 10.000 hektar.

Jaringan WALHI (Friends of the Earth Indonesia), dan perwakilan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan objek sengketa berupa SK Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM terkait dengan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Emas Mineral Murni seluas 10.000 hektare dengan komoditas emas. 

Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020.

Namun saat ini upaya pemberian izin konsesi baru oleh Pemerintah masih terus dilakukan. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran warga karena menghantui ruang hidup mereka.

Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB). komunitas yang lahir dari masyarakat dan pemuda Beutong meminta Pemerintah Aceh secara ex officio agar mengeluarkan Beutong Ateuh Banggalang dari wilayah pertambangan Aceh.

Nilai historis, kepentingan ekologi, dan mitigasi bencana alam dan keanekaragaman hayati harus menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh. Agar masyarakat Beutong Ateuh Banggalang bisa terus hidup dengan tradisinya yang bisa berdampingan dengan alam.

LINKS

https://asiametresources.com/our_project/beutong-copper-gold/

https://modi.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/2560?jp=1

Surat

Kepada: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, DPR Aceh

Yang terhormat Bapak Gubernur, yang terhormat Bapak Mentri, yang terhormat anggota DPR Aceh,

Kami terkejut ketika mengetahui bahwa izin untuk tambang emas dapat diberikan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang kepada PT. Bumi Mentari Energi (BME). Pertambangan emas di Kawasan Ekosistem Leuser yang secara biologis sangat penting adalah bencana bagi warga Beutong Ateuh Banggalang, bagi kelestarian alam dan juga bagi seluruh umat manusia.

Warga Beutong Ateuh Banggalang telah memutuskan dalam musyawarah tahun 2013 penolakan kegiatan tambang emas di wilayah mereka. Lalu, tahun 2023, Muspika Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang bersama seluruh masyarakat menolak PT. Bumi Mentari Energi dan perusahaan lainya yang ingin mendirikan atau membuka tambang di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Masyarakat berhak untuk bersuara dalam proyek-proyek yang merusak, berhak untuk Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan. Kami mendukung penolakan warga Beutong karena KEL sangat penting bagi kelangsungan hidup di bumi kita.

Nilai historis, kepentingan ekologi, dan mitigasi bencana alam dan keanekaragaman hayati harus menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh. Agar masyarakat Beutong Ateuh Banggalang bisa terus hidup dengan tradisinya yang bisa berdampingan dengan alam.

> Keluarkan Beutong Ateuh Banggalang dari Zona Tambang!

> Selamatkan Beutong Ateuh Banggalang dari Ancaman Tambang!

Hormat saya

Topic

Pertanyaan dasar: Mengapa biodiversitas sangat penting?

 

Biodiversitas atau keragaman biologis meliputi tiga bidang yang sangat berkaitan satu sama lain: Keaneka ragaman hayati, keragaman genetik didalam spesies tertentu dan keragaman ekosistem, contohnya, hutan atau laut. Setiap jenis merupakan bagian dari ikatan hubungan yang sangat kompleks. Satu spesies punah, maka akan berpengaruh pada spesies lainnya dan keseluruhan ekosistim.

Kini di seluruh dunia terdapat hampir dua juta spesies. Para ahli memperkirakan jumlahnya masih jauh lebih banyak lagi. Hutan hujan tropis dan terumbu karang termasuk dalam ekosistem yang paling beragam dan yang paling kompleks dan terorganisir di dunia. Hampir setengah dari seluruh spesies flora dan fauna hidup di hutan tropis.

Keragaman biologis itu sendiri layak dilindungi dan selain itu juga sumber kehidupan kita. Kita tiap hari mengkonsumsi bahan makanan, air minum, obat-obatan, energi, pakaian atau bahan bangunan. Ekosistim yang utuh menjamin penyerbukan tanaman dan kesuburan tanah, melindungi kita dari bencana alam seperti banjir atau longsor, membersihkan air dan udara serta menyimpan CO2 yang merusak iklim.

Alam adalah rumah dan sekaligus tempat spiritual masyarakat adat. Mereka adalah pelindung hutan hujan yang terbaik, karena khususnya ekosistem yang utuh hanya bisa ditemui di habitat komunitas masyarakat adat.

Hubungan antara kehilangan alam dan penyebaran pandemi sudah diketahui jauh sebelum corona. Alam yang utuh dan beragam melindungi kita dari penyakit dan pandemi lainnya.

Dampak: Punahnya spesies, kelaparan dan krisis iklim

 

Keadaan alam di seluruh dunia menjadi buruk dengan dramatis. Sekitar 1 juta spesies flora dan fauna terancam punah di waktu dekat. Dalam daftar merah dari IUCN (Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam) saat kini terdapat 37.400 spesies flora dan fauna terancam punah – rekor yang menyedihkan! Para ahli menyebutnya sebagai kepunahan masal yang keenam dalam sejarah dunia. Percepatan punahnya spesies yang disebabkan manusia menjadi ratusan kali lebih cepat dibanding 10 juta tahun terakhir.

Juga berbagai ekosistem di seluruh dunia - 75% wilayah daratan dan 66% lautan - terancam. Hanya 3% ekologi yang masih utuh, contohnya sebagian wilayah Amazon, Cekungan Kongo dan sebagian hutan Papua. Wilayah yang paling terkena adalah ekosistim yang beraneka ragam seperti hutan hujan dan terumbu karang. Sekitar 50% seluruh hutan hujan dirusak dalam 30 tahun terakhir. Musnahnya karang bertambah banyak seiring dengan meningkatnya temperatur global.

Penyebab utama dari rusaknya biodiversitas secara masif adalah perusakan habitat, pertanian intensif, penangkapan ikan berlebihan, pemburuan liar dan pemanasan iklim. Sekitar 500 miliar USD tiap tahunnya dikucurkan untuk perusakan alam di seluruh dunia, contohnya untuk peternakan masal, subsidi minyak bumi dan batu bara, penebangan hutan serta penutupan lapisan tanah dengan bahan bangunan. 

Hilangnya biodiversitas punya dampak sosial dan ekonomi yang besar. Pemerasan sumber daya alam berada di atas penderitaan juta manusia di negara-negara di  selatan bumi. PBB hanya bisa mencapai 17 tujuan pembangunan yang berkelanjutan, contohnya memerangi kelaparan dan kemiskinan, bila biodiversitas di seluruh dunia dijaga dan digunakan secara bekelanjutan demi generasi yang akan datang.

Tanpa pelestarian biodiversitas perlindungan iklim juga terancam. Perusakan hutan dan tegalan - keduanya penting untuk menyimpan CO2, -  membuat iklim semakin panas.

Solusinya: Lebih sedikit berarti lebih banyak!

 

Sumber daya alam tidaklah tanpa batas. Hampir dua bumi yang kita butuhkan sebagai manusia. Berdasarkan penggunaan sumber daya saat kini maka tahun 2050 nanti sedikitnya dibutuhkan tiga. Untuk mempertahankan kelestarian biodiversitas sebagai sumber kehidupan kita, kita harus terus meningkatkan tekanan pada politik. Dan masih banyak yang bisa kita lakukan lagi dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan tip sehari-hari ini orang juga bisa melindungi biodiversitas:

  • Lebih sering tumbuhan: lebih banyak makan sayuran dan tahu atau paling baik tanpa daging sama sekali! Sekitar 80% lahan pertanian di dunia digunakan untuk peternakan dan penanaman tumbuhan untuk pakan hewan.
  • Regional dan bio: bahan makanan yang dibuat secara ekologis mencegah penanaman monokultur yang luas dan penggunaan pestisida. Membeli produk regional selain itu menghemat energi yang besar!
  • Hidup sadar: Butuhkah saya pakaian atau hanphone baru? Atau maukah saya membeli barang-barang bekas kebutuhan sehari-hari? Ada banyak alternatif dari produksi dengan minyak sawit dan kayu tropis! Hewan peliharaan tropis seperti burung atau kera adalah tabu! Sekarang hitunglah jejak ekologis kamu!
  • Jadilah teman lebah: Di teras atau di taman lebah dan insek lainnya gembira atas tumbuhan yang beraneka ragam dan nikmat. Tapi tanpa punya tamanpun orang juga bisa aktiv di suatu proyek perlindungan alam di daerahnya.
  • Mendukung protes: membuat tekanan pada politisi lewat demonstrasi atau petisi menentang pemanasan iklim atau mendukung perubahan agraria. Mereka bertanggung jawab juga atas perlindungan biodiversitas.
Berita & update

update petisi · 27 Mar 2024

Beutong Ateuh Banggalang menolak pertambangan

foto drone lembah dengan sungai dan kampung kecil

Junaidi Hanafiah dari Mongabay menggambarkan kehidupan dan perlawanan masyarakat menolak pertambangan apapun di lembah antara KEL dan Ulu Masen. Siapa yang berada di balik perusahaan BME?

selanjutnya

Press report · 19 Okt 2023

Petisi Tolak Tambang Beutong sudah ditandatangani 20 ribu orang lebih

Petisi online menolak segala bentuk investasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang muncul dalam beberapa bahasa, Bahasa Indonesia, Bahasa Jerman, Portugis, dan Prancis.

selanjutnya

Press report · 16 Okt 2023

Petisi Tolak Tambang Beutong Muncul dalam Bahasa Jerman

ACEHSATU – Laporan tentang petisi kami yang menolak segala bentuk investasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang muncul dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Jerman.

selanjutnya
Footnotes

Petisi ini tersedia dalam bahasa-bahasa berikut:

77.434 Pendukung

Bantulah kami mencapai 100.000:

aktivitas sebelumnya

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!