Skip to main content
Cari
jalan dibangun di kawasan hutan
Pengusuran hutan dan ketidakhormatan adat sebagai Operasi Militer Selain Perang (© Pusaka)
kapal dengan excavator
Grup Jhonlin telah membeli 2.000 ekskavator di Tiongkok (© Pusaka)
Vincent Kwipalo: Proyek Serakahnomics Nasional
Merusak Hutan - Genosida - Proyek Serakahnomics Nasional (© Pusaka)

Gugatan suku Marind terhadap pembangunan jalan yang melintasi hutan adat

30 Jul 2026Masyarakat adat Marind mengugat Bupati Merauke terhadap pembangunan jalan PSN Merauke yang tidak memiliki izin kelayakan lingkungan. Sejak agustus 2024, dengan kawalan aparat TNI, ratusan excavator Jhonlin Grup menggusur hutan adat tanpa persetujuan. Menurut Menteri Pertahanan jalan itu adalah infrastruktur untuk mengatasi krisis pangan global dan pembangunan jalan “operasi militer selain perang”


  1. 5 Maret 2026: Lima perwakilan masyarakat adat Marind mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap izin lingkungan untuk proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam dan Muting. Gugatan tersebut ditujukan kepada keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan persetujuan lingkungan bagi proyek tersebut.
  2. Juni 2026: Proses persidangan memasuki tahap pembuktian. Para penggugat juga meminta agar pembangunan jalan dihentikan sementara hingga pengadilan mengeluarkan putusan.
  3. Juli 2026: Sejumlah sidang pemeriksaan saksi digelar. Perwakilan masyarakat adat Malind memberikan kesaksian bahwa pembukaan hutan dan pembangunan jalan dilakukan tanpa konsultasi yang memadai serta tanpa persetujuan mereka sebagai pemilik hak ulayat.

Keputusan Bupati Merauke terbit atas permintaan Kementerian pertahanan sebagai pemrakarsa kegiatan, ditengah persidangan Menteri pertahanan masuk sebagai pihak tergugat intervensi.

Di tengah tahun 2024 ratusan alat berat excavator diangkut kapal tongkang bertuliskan Jhonlin berlabuh di sekitar pesisir kampung Wanam, menyusul kemudian kapal pesiar yang berisi aparat TNI bertugas menjaga. Kejadian ini menjadi pembincangan masyarakat, tidak ada yang mengetahui tujuan alat berat.

Awal agustus, dengan kawalan aparat TNI ratusan excavator menggusur hutan-hutan adat masyarakat. Kabar ini menghebohkan pemilik tanah dan hutan adat.

Kesaksian

Menurut salah satu saksi, masyarakat menghentikan penggusuran hutan adat dengan memasang sasi salib, penggusuran dihentikan. 

Salah satu saksi dan mantan Bupati Jhon Gluba Gebze bertemu seorang TNI dan pemilik Jhonlin Grup Haji Isam. Mereka meminta pembangunan dapat dilanjutkan. Saat itu saksi tersebut bersama Jhon Gluba Gebze bersikap menolak penggusuran.

Tanggal berikutnya Jhon Gluba Gebze sikapnya justru berubah mendukung PSN. Ia meminta masyarakat mencabut sasi dan mengukur tanah adat untuk digunakan PSN.

Saksi tergugat lainnya mengaku sebagai Ketua lembaga masyarakat adat (LMA) dan dewan adat, mengakui telah mencabut sasi-sasi salib masyarakat. Pencabutan dilakukan tanpa meminta izin pemilik tanah adat.

Adat Marind tidak mengenal LMA sebagai strutur adat, LMA adalah lembaga baru yang di bentuk dan diresmikan pemerintah.

Hutan Adat Habis

Saksi menyampaikan kepada Majelis Hakim, hutan adat turun temurun telah habis digusur. Tidak pernah ada sosialisasi pembangunan, bahkan pemberitahuan menggusur tidak ada, tanah dan hutan kami dianggap tidak ada pemiliknya. Salib merah yang dipasang dicabut.  Penggusuran dilakukan dengan kawalan TNI bersenjata. Sejak agustus 2024 proyek terus berjalan hingga saat ini walaupun ada  gugatan di persidangan.

Salah satu saksi kehilangan ratusan hektar hutan adat. Tidak hanya menggusur untuk membangun jalan, mereka juga menghancurkan hutan alam. Masyarakat marah, tempat berburu, berkebun, areal kramat, makam leluhur hilang. Ada banyak warga yang hidup dari dalam hutan. Masyarakat melakukan ritual adat memasang sasi salib  untuk menghentikan penggusuran, lagi lagi sasi salib dicabut. 

Adat dan agama tidak dihormati

Sejak awal masyarakat sudah memberi peringatan penolakan, pasang sasi salib merah hingga salib sasi hitam.  Selalu ada aparat yang datang ke rumah masyarakat. 

Saksi lain menceritakan hutan adatnya digusur agustus 2025, sebelum perizinan lingkungan terbit.  Gubernur Papua Selatan 8 kali datang ke kampung menggunakan helikopter, membujuk rayu semua masyarakat menerima pembangunan jalan dan beliau membawa uang tali asih sebagai permintaan maaf penggusuran hutan adat. Masyarakat mengembalikan uang itu karena permintaan kami hutan adat harus wajib dijaga. 

Seluruh saksi, baik penggugat dan tergugat, menceritakan pembangunan jalan telah berjalan jauh sebelum penerbitan keputusan. Berdasarkan pantauan Yayasan Pusaka dan Greenpeace saat keputusan terbit jalan terbangun mencapai 50 Km.

Operasi Militer Selain Perang

Walau terungkap jelas dalam persidangan, Bupati Merauke dan Menteri Pertahanan kompak mengingkari jalan dibangun tanpa izin kelayakan lingkungan. Keduanya berdalih yang terbangun selama ini adalah sarana dan prasarana selain jalan. Menteri pertahanan dalam jawaban tertulis di pengadilan mengatakan pembangunan infrastuktur ini mendukung proyek strategis nasional di bidang ketahanan pangan nasional untuk menghadapi ancaman krisis pangan global sebagai operasi militer selain perang (OMSP).

Di Indonesia, seperti halnya di sebagian besar negara demokratis, keamanan dalam negeri pada dasarnya merupakan tugas kepolisian. Namun, sejak Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden, peran militer telah diperluas secara besar-besaran. Papua merupakan contoh yang mencolok. Lima batalyon baru telah ditempatkan di tanah Papua. Dalam proyek gula dan bioetanol PSN Merauke, militer tidak hanya mengamankan kegiatan pengusuran hutan dan pembangunan jalan, tetapi para prajurit juga ikut aktif membuka lahan dan menanam sendiri, dan jumlah pasukan yang besar menciptakan suasana ketakutan.

Di negara-negara demokratis operasi militer selain perang diatur secara ketat oleh konstitusi dan parlemen. Operasi militer selain perang terbatas pada bantuan bencana dan keadaan darurat dalam negeri.

Solidaritas Merauke

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirikan Penggugat dan Tergugat mengungkapkan fakta hukum yang terjadi. 

  • Pertama, pembangunan jalan berlangsung secara ilegal karena tidak dilengkapi perizinan lingkungan. 
  • Kedua, dokumen lingkungan tidak sahih, data-data yang dimuat dokumen mengabaikan kondisi yang telah berubah dan hilang, dokumen lingkungan terlihat ingin melegalkan yang ilegal. 
  • Ketiga, pelaksanaan pembangunan mengabaikan hak-hak masyarakat adat hingga penggunaan alat aparatur negara.

Melalui fakta-fakta keterangan saksi, sudah cukup bagi hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan. 

Ketua majelis hakim telah beberapa kali menegur Bupati Merauke dan Menteri Pertahanan untuk menghentikan kegiatan pembangunan selama persidangan berjalan. Namun teguran ini tidak dijalankan. 

sumber: https://pusaka.or.id/news/saksi-saksi-proyek-serakahnomics-papua-selatan/ 

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!

 

  1. Jhon Gluba Gebze adalah mantan Bupati Merauke 2000-2010. Dia pernah tersandung kasus hukum korupsi saat menjabat bupati. Diakhir tahun 2024,  ia diangkat menjadi komisaris PT Agrinas, perusahaan yang dimiliki yayasan Kementerian Pertahanan. Pada bulan Oktober 2025 ia diangkat menjadi anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Petisi aktual, latar belakang dan informasi lanjutan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!