Hentikan Food Estate di Lahan Gambut di Kalimantan Tengah

orang utan di Kalteng Hutan gambut adalah rumah orang utan, bekantan dan beruang madu (© Rita Sastrawan) Anak kecil lari di lahan gambut Proyek Cetak Sawah di lahan gambut akan menciptakan bencana (© Wetlands International) Hutan gambut di Kalimantan Tengah dibuka untuk PLG Karhutla Indonesia - bencana global (© Rita Sastrawan)

Pemerintah Indonesia merencanakan proyek Cetak Sawah di lahan gambut yang akan berdampak buruk bagi kita semua di dunia. Lahan gambut yang luas di Kalimantan dalam waktu dekat akan dibuka untuk dibuat persawahan. Masyarakat sivil di Indonesia menentang rencana itu. Tolong dukung tuntutan mereka.

Berita & update seruan

Kepada: Presiden Joko Widodo, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Sugianto Sabran, Bupati Pulang Pisau Bapak Eddy Pratowo, Direktur Badan Restorasi Gambut Bapak Nazir Foead

“Hentikan proyek “Cetak Sawah” yang menyebabkan bencana alam dan lingkungan berikutnya.”

Membaca surat

Aktivis lingkungan dan masyarakat di Kalimantan terkejut. Pemerintah di bawah Presiden Jokowi berencana membuat sawah seluas 300.000 hektar.

Rencana ini dikenal dengan istilah proyek “cetak sawah”. Proyek tersebut konon bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pokok masyarakat yang arealnya dibangun di atas lahan gambut. Namun rawa gambut ini sebagian besar gundul, kering dan degradasi sehingga gas rumah kaca mudah terlepas dan menyebabkan banyak konflik.

Salah satu wilayah yang digunakan berada di Kalimantan Tengah. Di sana sekitar tahun 90-an di bawah pemerintahan Presiden Suharto sekitar 1,4 juta hektar hutan gambut ditebang. Tujuannya sama dengan program “cetak sawah” ini: Mencukupi kebutuhan pangan dengan membangun industri sawah yang luas.

Hutan gambut di Indonesia yang luasnya hampir dari setengah luas tanah gambut tropis adalah sangat penting bagi perlindungan iklim dunia. Gambut menyimpan 20 kali lebih banyak karbon dibanding tanah mineral. Menebang dan mengeringkan gambut berarti melepaskan karbon juga gas beracun lainnya ke udara. 13-40 persen emisi dunia berasal dari deforestasi dan perusakan rawa gambut.

Hampir 200 organisasi dan aktivis lingkungan di Indonesia menetang program baru ini. Tidakkah pemerintah sekarang belajar dari pengalaman masa lalu? Dimana kesungguhan politik untuk serius merestorasi lahan gambut? Mengapa pemerintah mendahulukan industri monokultur dari pada mementingkan lahan pertanian yang beraneka ragam?

Bantulah aktivis lingkungan di Indonesia:

Kami menolak pembangunan food estate di lahan gambut di Kalimantan Tengah dan juga di wilayah lainnya di Indonesia”

Latar belakang

Kejahatan lingkungan di hutan gambut di Kalimantan

Sejak bertahun-tahun rakyat Kalimantan menderita atas tingginya polusi udara akibat asap yang berasal kebakaran hutan, perkebunan dan terutama lahan gambut. Sejak lebih dari 20 tahun Indonesia termasuk negara perusak lingkungan terbesar di dunia akibat kebakaran gambut ini.

Kegagalan terbesar hingga kini adalah proyek satu juta hektar sawah “Pengembangan Lahan Gambut (PLG)” di tahun 90-an. Proyek ini benar-benar gagal baik dari sisi ekologis, ekonomi dan sosial. Hutan gambut sebagian rusak – dengan begitu musnah juga habitat orangutan, bekantan, beruang madu dan macan dahan. Penduduk diusir, sama sekali tidak tumbuh padi di sana (juga padi sawah basah), karena tanah gambut keasamannya tinggi. Banyak pekerja yang berasal dari daerah luar telah meninggalkan lahannya dengan kecewa. Yang lebih parah lagi: bekas rawa gambut hingga kini terkuras, mengering, rusak, degradasi dan membara serta terbakar dari dalam.

Berbagai usaha membasahi dan merehabilitasi kembali kubah gambut dan wilayah gambut yang bermeter-meter lapisannya, gagal besar. Memblokir saluran drainase agar air kembali membasahi lapisan gambut adalah sebuah pekerjaan sangat besar yang membutuhkan biaya yang sangat besar juga. Disamping itu pemilik kebun sawit dan tambang yang telah menginjakkan kakinya di sana tidak tertarik pada keutuhan rawa dan rawa gambut.

Jika wilayah gambut yang terdegradasi dan hutan gambut yang masih lestari dirubah menjadi persawahan, maka akan terjadi bencana iklim. Sebab sudah terbukti bahwa padi tidak akan bisa tumbuh di sana.

Menjamin ketahanan pangan dengan padi di lahan gambut?

Tahun 2017 pemerintah kembali berencana membangun persawahan luas di Kalimantan guna menjamin pangan, juga di tanah gambut. Meskipun para investor telah menyatakan ketertarikannya menjalankan usaha persawahan itu dengan tehnologi tinggi, namun rencana itu hingga kini belum berjalan. Satu alasan: karena emisi dari rawa gambut yang hancur sangat tinggi dan usaha reduksi emisi dari gambut sangat berguna bagi iklim, maka proyek-proyek perlindungan hutan dan iklim berada di lokasi itu. Ladang padi yang sangat luas mengancam manfaat program ini untuk merestorasi wilayah gambut yang terkuras bagi iklim.

Ditengah-tengah masa pandemik ini pemerintah nampak ingin menjalankan program ini dengan segera dan tanpa mengikut sertakan penduduk. Kelompok-kelompok sipil setempat mengingatkan dampak proyek ini. Mereka khawatir akan terjadi kegagalan lagi dan bukannya tumbuh padi melainkan tumbuh masalah sosial dan lingkungan.

Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil

Hentikan Proyek Cetak Sawah / Food Estate di Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah

Jangan Menciptakan Malapetaka Baru ‼

Dalam pekan-pekan terakhir lagu lama negara diulang lagi dalam rencana “cetak sawah di lahan gambut”. Sekali lagi rakyat disuguhkan janji kosong pemenuhan pangan dengan cetak sawah di lahan gambut di tengah alih fungsi lahan untuk kepentingan non pangan dibiarkan terjadi, kriminalitas bagi petani masih terjadi dan konflik agraria yang menggusur ruang hidup dan kedaulatan pangan rakyat terus terjadi di belahan negeri ini meskipun di masa pandemi.

Ditengah pandemi Covid-19 pemerintah kemudian menggunakan isu krisis pangan sebagai satu alasan untuk mempercepat pembangunan proyek percetakan sawah di Kalimantan Tengah di eks Proyek Lahan Gambut sejuta hektar yang merupakan tonggak sejarah kerusakan gambut yang tidak terpulihkan dan menjadi sumber bencana lingkungan dan sumber utama kebakaran hutan lahan gambut hampir dua dekade terakhir. Upaya pemulihan yang dilakukan selama ini tidak pernah efektif dan terus mengalami kegagalan karena tidak ada niat yang tulus dari pemerintah untuk melakukannya. Bukannya mengambil pembelajaran dari kasus ini, Pemerintah justru kembali membangun proyek food estate seluas -/+ 300.000 ha dan memasukannya sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, dengan kurangya transparansi minimnya kajian ilmiah dan partisipasi masyarakat. Saat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan coba “mengakali” hal ini dengan melakukan Rapid-KLHS yang cacat prosedur tanpa konsultasi publik adalah upaya “pembenaran” oleh pemerintah tetapi mengabaikan hak rakyat dan kepentingan lingkungan.

Kami meminta pemerintah untuk tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu dan kembali membangun malapateka yang baru. Pemerintah harus berhenti menggunakan pandemi sebagai alasan untuk mengeksploitasi gambut. Kami menyatakan sikap MENOLAK dan mendesak diberhentikan proyek ini dengan pertimbangan mendasar, bahwa :

Pertama, Proyek ini akan menambah kerugian negara ! Karena itu, proyek ini harus dihentikan mengingat sejarah kelam di masa lalu. Sebagaimana pernah dilakukan pemerintah sebelumnya, pada saat adanya Proyek lahan gambut sejuta hektar di masa pemerintahan orde baru yang dimulai pada tahun 1995 melalui keppres no 82/95 yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto yang akhirnya diputuskan berakhir dan gagal pada tahun 1998 melalui keppres 33/98 di masa pemerintahan BJ Habibie. Kegagalan tersebut dilatarbelakangi ketidakpahaman dan kurangnya kajian sosio-ekologis pada ekosistem gambut sehingga proyek yang setidaknya menyedot APBN hingga 1,6 Triliun telah gagal total untuk menjadi lumbung pangan bahkan justru sebagian wilayahnya telah berganti menjadi perkebunan sawit hingga saat ini. Ironisnya proyek ini dibangun dengan menggunakan Dana Reboisasi (DR) yang diperuntukan bagi pemulihan hutan.

Pasca gagalnya proyek ini setidaknya telah ada dua kebijakan penting untuk melakukan rehabilitasi, yaitu melalui Keppres No 80/1999 yang telah mengalokasikan dana untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dan pada tahun 2007 melalui Inpres 2/2007 juga mengalokasikan dana sebesar 3,9 Triliun untuk melakukan rehabilitasi lahan gambut tetapi tidak ada kejelasan tentang penggunaannya. Wilayah ini juga kemudian menjadi wilayah prioritas kerja Badan Restorasi Gambut dengan alokasi dana pemerintah dan itu tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap pengelolaan dan pemulihan kawasan hingga saat ini. Fakta menunjukkan, bahwa hampir semua proyek food estate di Indonesia yang bertumpu pada pembangunan skala luas dan modal dari anggaran pemerintah dengan melibatkan perusahaan terus mengalami kegagalan dan dibarengi dengan isu korupsi. Kerusakan lahan gambut juga akan memicu kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan biaya penanggulangan bencana yang akan menguras keuangan negara dan semakin memiskinkan rakyat.

Kedua, Proyek ini merusak alam, Rakyat yang menerima akibatnya !

Maka hentikan perusakan alam, dan hentikan mengorbankan rakyat. Sebab kegagalan sistem ekonomi dan model pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumberdaya alam telah mengakibatkan konsekuensi yang serius pada keberlanjutan bumi dan masa depan umat manusia. Saat ini dunia telah dihadapkan pada dua masalah yang serius yaitu krisis iklim dan kesehatan karena gagalnya pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dan kerakusan korporasi untuk mengeruk keuntungan dengan terus merusak alam. Lahan gambut merupakan salah satu ekosistem yang unik dan sangat penting bagi keseimbangan iklim dan perlindungan biodiversitas lahan basah bahkan untuk menghindari sumber penyakit zoonosis yang berasal dari pengrusakan alam.

Rencana pembangunan food estate di lahan gambut kembali menunjukkan ketidakpedulian negara terhadap perlindungan ekosistem rawa gambut. Proyek ini akan memiliki konsekuensi yang serius dan sedang membangun masa depan yang rapuh dan malapetaka yang sengaja direncanakan oleh pemerintah sendiri. Wilayah eks PLG yang kini menjadi petaka telah menghilangkan dan mengancam biodiversitas yang tinggi seperti kayu Ramin (Gonystylus bancanus) Meranti Rawa ( Shorea balangeran) yang merupakan jenis kayu endemik di wilayah gambut, hilangnya habitat asli orangutan dan meninggalkan monumen kanal primer dan sekunder sepanjang ratusan ribu km yang menjadi penyebab kekeringan gambut dan sumber bencana kebakaran dan asap di Kalimantan Tengah bahkan sampai ke negara tetangga. Kebakaran hutan juga telah berimplikasi serius bagi kesehatan warga seperti penyakit ISPA dan memicu kematian dini dan pelepasan emisi gas rumah kaca.

Setelah kebakaran hebat yang terjadi pada tahun 1997 yang meluluhlantakan wilayah ini dimana delapan puluh persen lanskap ini terbakar dan melepaskan sekitar 0,15 miliar ton karbon dan setelahnya wilayah ini menjadi sumber api setiap tahun. Setidaknya sepanjang tahun 2015-2019 wilayah ini merupakan sumber titik api dan mengalami kebakaran seluas -/+ 465.003 Ha atau menyumbang hampir 39 % dari total 1.180.000 ha luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada periode itu, dimana lokasi kebakaran terjadi berulang di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa sumber bencana kebakaran berasal dari wilayah ini jika dilihat dengan rasio luas kebakaran di Kalimantan Tengah.

Kegagalan pemerintah untuk melindungi hak atas lingkungan yang sehat bahkan telah diuji di pengadilan dan menyatakan pemerintah melanggar hukum melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3555/K/Pdt/ 2018 tanggal 16 juli 2019 atas gugatan warga negara dimana meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan untuk mencegah kebakaran hutan termasuk melindungi lahan gambut sebagai kawasan lindung. Upaya pembangunan food estate di lahan gambut kembali menunjukan pengingkaran pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk membuka lahan gambut yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi .

Ketiga, Seharusnya pemerintah mengembalikan urusan pangan kepada petani, dan berikan hak atas tanah.

Setelah kegagalan PLG seharusnya pemerintah melakukan pemulihan pasca ganti rugi yang telah diberikan kepada sebagian masyarakat di wilayah ini, namun pada kenyataanya ketimpangan penguasaan lahan semakin tinggi dan konflik tanah terus meningkat di wilayah ini. Hal ini disebabkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang memberikan izin untuk perkebunan sawit di sebagian besar eks- PLG bahkan menabrak aturan tata ruang dan kebijakan lainnya karena izinya berada kawasan hutan dan fungsi lindung gambut dan pelanggaran di depan mata tersebut tidak dilakukan penegakan hukum oleh pemerintah. Hal ini telah meningkatkan konflik lahan dan merampas tanah masyarakat adat serta menghancurkan sistem pertanian dan perikanan tradisional seperti Beje dan sistem handil dan sistem adat dan kearifan lokal lainnya sebagai bentuk pertanian / perladangan kolektif yang berkembang di masyarakat adat selama ini. Penempatan transmigrasi juga telah merubah struktur sosial dan model kepemilikan lahan di beberapa wilayah dengan meng kontradiksikan antara sertifikat tanah dan tanah adat juga menjadi salah satu pemicu konflik lahan di wilayah ini.

Atas pertimbangan- pertimbanga di atas, kami yang merupakan koalisi masyarakat sipil yang bergerak pada isu lingkungan dan hak- hak masyarakat secara tegas menyatakan sikap “Kami menolak pembangunan food estate di lahan gambut di Kalimantan Tengah dan juga di wilayah lainnya di Indonesia”.

Di masa pandemi ini seharusnya pemerintah memprioritaskan sumber dayanya untuk menangani penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat hingga saat ini. Bersamaan dengan mengatasi bahaya langsung Covid-19, pemerintah juga harus berkolaborasi untuk mencegah perubahan iklim yang tak terkendali dengan menahan kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat. Seharusnya pemerintah merubah secara radikal sistem pertanian dan penggunaan lahan skala luas dengan menjalankan Reforma Agraria sejati dan orientasi pemenuhan berbasiskan pada kedaulatan pangan dan kearifan lokal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan alam dalam jangka panjang. Dalam jangka waktu saat ini pemerintah seharusnya melakukan diversifikasi pangan dan mengembangkan pangan lokal yang tersebar di berbagai belahan negeri di Indonesia dan melakukan intensifikasi di lahan-lahan yang cocok atau di lahan eks HGU / tanah terlantar di tanah mineral yang tidak dikelola oleh perusahaan untuk mengoptimalkan produksi pangan dan melakukan mekanisasi teknologi bagi petani, dan bukan di lahan gambut yang terbukti produktivitasnya rendah dan membutuhkan teknologi yang mahal.

Kami juga meminta pemerintah untuk menghentikan penggusuran terhadap lahan-lahan pertanian untuk pengembangan infrastruktur, investasi tambang dan perkebunan sawit yang selama ini dipraktekan oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Kini saatnya sistem pertanian dan pangan dikembalikan kepada petani sebagai soko guru di negeri agraris ini.

###

Salam Adil dan Lestari

Surat

Kepada: Presiden Joko Widodo, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Sugianto Sabran, Bupati Pulang Pisau Bapak Eddy Pratowo, Direktur Badan Restorasi Gambut Bapak Nazir Foead

Yang terhormat Bapak Presiden, yang terhormat Ibu-ibu dan Bapak-bapak,

Organisasi dan aktivis lingkungan di Indonesia mengingatkan bahaya dari rencana pemerintahan Anda untuk membangun industri persawahan seluas 300.000 hektar di tanah gambut.

Dari pengalaman dengan proyek PLG dan restorasi sulit atas tanah gambut yang telah ditebang dan mengering, para aktivis lingkungan berpendapat bahwa rencana yang memakan biaya besar itu tidak akan berfungsi. “Cetak Sawah” merusak lingkungan, sebab mengeksploitasi sumber daya alam. Politik ekonomi cara ini mengancam keberlangsungan hidup manusia di bumi kita.

Justru di saat krisis corona ini dan semakin mendesaknya bencana iklim Indonesia seharusnya dengan seksama melindungi wilayah gambut. Tanah gambut adalah sebuah ekosistim yang luar biasa dan sangat penting untuk menjaga keseimbangan iklim dan perlindungan diversitas di lahan basah, serta juga bisa menghindari wabah zoonosis. Wabah ini berasal dari perusakan alam. Seharusnya Indonesia menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk mengurangi naiknya temperatur rata-rata dunia. Ini bisa berjalan hanya bila Anda melindungi lahan gambut.

Tiap tahun masyarakat di Kalimantan dan pulau-pulau lainnya serta juga negara-negara tetangga harus menderita akibat asap, debu dan kebakaran hutan. Hal ini menyebabkan sakit pernafasan dan kematian. Negara bertugas menjaga kesehatan masyarakatnya!

Perusakan hutan akan menimbulkan virus baru. Sangatlah tidak dimengerti bahwa Anda dimasa pandemi ini justru terbalik merencanakan yang tidak sesuai dari yang sesungguhnya diperlukan. Yang penting adalah restorasi tanah gambut dan perlindungan hutan hujan yang masih tersisa.

Aktivis lingkungan mengingatkan dalam sebuah pernyataan terbukanya bahwa politik ekonomi tidak boleh berdasarkan azaz manfaat sumber daya alam, melainkan mendukung pertanian lokal yang sangat beraneka ragam.

Saya menggabungkan diri dengan tuntutan organisasi dan aktivis lingkungan Indonesia, terutama karena Indonesia menjadi negara penting dalam mengatasi pemanasan iklim dan pandemi, dimana kedua masalah ini berasal dari perusakan hutan hujan dan dengan begitu habitat hewan liar juga rusak.

dengan hormat

Berita & update

Pers Rilis · 25 Nov 2024

Deforestasi Ancam Habitat Orangutan di Bentang Alam DAS Muroi

dua tranparen dan tumpukan kayu

Deforestasi masih terus terjadi di kawasan Bentang Alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, Kalimantan Tengah (Kalteng). Situasi ini diperparah dengan adanya ancaman terhadap habitat orangutan dan satwa langka lainnya, serta berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

selanjutnya

Majalah Regenwald Report 4/2024 · 31 Okt 2024

Hutan purba Tongka diselamatkan!

Selama 20 tahun organisasi Save our Borneo (SOB) bekerja sama dengan Selamatkan Hutan Hujan untuk melindungi alam di pulau Kalimantan. Di sini, direktur SOB, M. Habibi menjelaskan bagaimana masyarakat adat Dayak Tewoyan melindungi hutan desa Tongka, alam dan budaya dengan konsep pengetahuan ekologis adat

selanjutnya

Mitra hutan hujan · 23 Okt 2024

Restu dari leluhur: pendakian Gunung Sebayan

Masyarakat adat Dayak Tomun dari desa Kubung melakukan pendakian ke Gunung Sebayan di Kalimantan agar mendapat restu dari leluhur dan dipermudah jalan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Mitra kami YIHUI melaporkan tentang pendakian Gunung Sebayan

selanjutnya

Jurnalisme Bercerita · 26 Agu 2024

Ruang Hidup Masyarakat Adat Dirampas, Konflik pun Membuncah

Generasi muda Indonesia belajar ilmu penelitian dan menulis - bukan di sekolah, tetapi dengan LSM yang berkomitmen. Di sini kami menyajikan salah satu hasil yang patut dicontoh dari program mitra kami, Save Our Borneo, Jurnalisme Bercerita, dengan topik hak atas tanah dan konflik lahan.

selanjutnya

Pulp and Paper · 2 Mei 2024

Aktif menentang penebangan demi kertas di hutan orang utan di Kalimantan Barat

Di Kalimantan, perusahaan Mayawana Persada menebang hutan hujan dan gambut, dimana di sana hidup orang utan. Pelindung lingkungan setempat telah pergi ke Jakarta dan menuntut: Izin perusahaan harus dicabut dan penjahat lingkungan harus dihukum. Larang perusakan hutan hujan demi kertas!

selanjutnya

Save Our Borneo · 5 Des 2023

Food Estate Gagal, Masih Mau Dilanjutkan?

Bertepatan dengan pertemuan COP28 di Dubai, yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, aktivis Kalteng mengirimkan pesan bahwa proyek food estate justru memperparah krisis pangan dan krisis iklim.

selanjutnya

Berita Duka · 9 Okt 2023

Sawit membunuh! Kekerasan aparat terhadap masyarakat adat di Bangkal, Kalteng

Kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat adat desa Bankal, Kalimantan Tengah, dalam konflik tanah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Best Group menyebabkan satu warga meninggal dunia, dua terluka berat dan puluhan warga tertangkap.

selanjutnya

Opini · 12 Jun 2023

Bumi Makin Panas, Kemarau Ekstrim di depan Mata

Kalimantan kembali terancam kekeringan dan kebakaran lahan karena fenomena El Nino. Perlu komitmen pemerintah, tapi pemerintah justru melahirkan kebijakan-kebijakan yang dapat memperparah kerusakan alam di pulau Kalimantan, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proyek food estate, kemudahan bagi investasi untuk mengeksploitasi alam melalui pertambangan, perkebunan dan Hutan Tanaman industri (HTI).

selanjutnya

Analisa · 5 Apr 2022

Food Estate di Sumatra Utara: ancaman untuk hutan hujan dan kedaulatan pangan

Program Food Estate, menurut pemerintah Indonesia, akan menggairahkan perekonomian dan mengatasi resiko kekurangan pangan akibat pandemi Covid-19. Tapi sebaliknya: Food Estate mengancam kedaulatan pangan. Contohnya di Sumatra Utara

selanjutnya

Berhasil · 17 Feb 2022

Sengketa lahan di Kalteng: Warga Penyang Menang Gugatan

Keberanian membuahkan hasil - contohnya warga Penyang bernama Hiden di Kalimantan Tengah. Hiden menang gugatan tentang sengketa lahan. Perusahaan HMBP dan Koperasi KSB diperintahkan kosongkan lahan

selanjutnya

Majalah Regenwald Report 4/2021 · 1 Feb 2022

Hutan adat dan perhutanan sosial sebagai kesempatan terakhir di Indonesia

Disamping Amazon dan cekungan Kongo, Asia Tenggara juga memiliki wilayah hutan hujan yang sangat luas. Selamatkan Hutan Hujan dengan mitranya bekerja di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

selanjutnya

berita · 4 Jun 2021

Pertambangan bijih seng di kabupaten Diari - Sumatra Utara

Pegunungan Bukit Barisan di kabupaten Dairi (Sumatra Utara) kini sedang bergejolak besar. Bukan karena akan terjadi gempa bumi, tetapi di wilayah itu akan dibangun pertambangan bijih seng dan bendungan penampung limbah lumpur tambang (tailing) beracun.

selanjutnya

berita · 4 Mar 2021

Menelan Hutan Indonesia - laporan LSM

Kertas posisi dari jaringan internasional, termasuk Selamatkan Hutan Hujan,  mendokumentasikan bahwa “Program Food Estate” baru di Kalimantan, Sumatra dan Papua mengancam kedaulatan masyarakat adat, hutan dan biodiversitas, dan akan menyebabkan kelaparan dan krisis iklim.

selanjutnya

berita · 19 Feb 2021

Satelit membuktikan: Janji minyak sawit tidak merusak hutan hujan tak dapat dipercaya

Pelakunya sama - ini adalah hasil penilaian data satelit dari Indonesia, Malaysia dan Papua Niugini yang disajikan organisasi Chain Reaction Research. Perusakan hutan hujan untuk minyak sawit adalah nyata.

selanjutnya

berita · 18 Jan 2021

Kehancuran hutan dan banjir besar di Kalimantan Selatan

Banjir besar di Kalimantan Selatan merupakan akibat ekosistem yang rusak karena aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit tanpa adanya kajian yang baik. Pemerintah harus berani mengevaluasi izin terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja di kawasan hutan.

selanjutnya

berita · 31 Jul 2020

Selalu bertambah pembunuhan terhadap aktivis lingkungan: Global Witness

212 pembela lingkungan dan hak ulayat dibunuh pada tahun 2019, lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, ungkap organisasi Global Witness. Pertambangan dan perkebunan adalah sektor paling berbahaya.

selanjutnya

berita · 3 Jul 2020

Peru, Amazonas: Virus Corona dan industri sawit

Virus Corona menelan banyak korban di dalam hutan hujan Amazon di Peru. Di perkebunan sawit milik perusahaan Ocho Sur jumlah pekerja dinyatakan terinfeksi. Industri sawit tidak peduli dengan perlindungan kesehatan.

selanjutnya

Petisi ini tersedia dalam bahasa-bahasa berikut:

173.978 Pendukung

Bantulah kami mencapai 200.000:

aktivitas sebelumnya

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!