Skip to main content
Cari
5 anggota suku Marind dengan surat gugatan
Lima anggota suku Marind pada bulan maret menggugat pembangunan jalan yang melintasi tanah adat mereka (© Pusaka)

Ketidakadilan putusan pengadilan bagi hutan dan masyarakat adat di Papua

26 Sep 2026Indonesia: Lima anggota masyarakat adat Papua mengajukan gugatan terhadap pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi tanah adat mereka. Di bawah pengawasan militer, hutan dan lahan seluas 2,7 juta hektar ditebang demi perkebunan tebu, kelapa sawit dan sawah. Kini pengadilan di Jayapura menolak gugatan tersebut.


Lima anggota masyarakat adat Marind dari Papua Selatan – Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil dan Andreas Mahuze - di bulan Maret mengajukan gugatan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi tanah adat mereka. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan tersebut.

Simon Petrus Balagaize nampak kecewa: „Bukan cuma gugatan yang ditolak, bahkan kenyataan di lokasi. Hukum tidak berada dipihak kami masyarakat adat.“

Tigor Hutapea, pengacara Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menilai keputusan itu sangat tidak adil: „Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti, juga pernyataan saksi dan laporan ahli yang membuktikan bahwa pembangunan jalan banyak melanggar hak-hak masyarakat adat.“

Pemerintah Indonesia membangun jalan untuk mendukung proyek pangan dan energi di selatan Papua (PSN Merauke). Di sana ditebang 2,7 juta hektar lahan dan hutan untuk cetak sawah, perkebunan tebu dan kelapa sawit.

Ini adalah penebangan terencana terbesar di dunia dengan melibatkan kekuatan militer yang sangat besar.

Meskipun izin lingkungan baru diberikan pada september 2025, tetapi pembebasan lahan dan pembangunan jalan sudah dilaksanakan pada agustus 2024 - tanpa mengindahkan prosedur berlaku yaitu Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Beberapa marga suku Marind telah melakukan protes, membuat blokade atau mendirikan palang salib merah. Namun penolakan mereka diabaikan.

 

  • 5 maret 2026: Lima wakil suku Marind di PTUN Jayapura menyerahkan gugatan terhadap izin lingkungan bagi pembangunan jalan.
  • Juni 2026: Proses persidangan masuk ke babak pengumpulan bukti. Para penggugat memohon agar pekerjaan pembangunan ditunda hingga ada keputusan pengadilan.
  • 9 Juni 2026: Ketua hakim Merna Chintia memerintahkan agar pembangunan jalan dihentikan. Namun ini tidak terjadi.
  • Juli 2026: Sejumlah saksi dimintai keterangan, baik tergugat maupun Bupati Merauke dan Menteri Pertahanan: Keterlibatan militer pada pembangunan jalan adalah sebuah „operasi militer di luar perang“.
  • 18 september 2026: PTUN Jayapura menolak gugatan

Pembangunan jalan berdampak langsung bagi suku Marind. Proyek ini telah merusak hutan tradisi dan sumber kehidupan mereka. Juga udara di sana menjadi lebih panas dan berdebu. Air jadi tidak layak untuk di minum. Selain itu masyarakat adat mengalami intimidasi dari pihak militer.

Meskipun kecewa Simon Balagaize tetap bertekat: „Kami akan terus mempertahankan tanah adat kami. Kami percaya, kebenaran berada di pihak kami.“

Keterangan ahli tentang pelanggaran HAM: The Recurrence of Development Without Feelings. Final Report of the Human Rights Impact Assessment of the National Strategic Project (PSN) of Merauke Food and Energy Development Area - Pusaka 2026, 98 halaman, Inggris

Perusahaan tebu, kelapa sawit dan kayu menikmati kebebasan tanpa batas

Ini adalah penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat

Pihak perusahaan hanya tertarik pada usaha mendapatkan lahan

Mereka memanipulasi sistem tradisional untuk memiliki lahan dan penggunaannya.

Mereka menghadapi perlawanan masyarakat adat dengan pertolongan dari mitler dan polisi yang melindungi usaha mereka.

 

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Petisi aktual, latar belakang dan informasi lanjutan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!